Nasional
Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mulai 1 Januari 2024, fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan.
Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan kehadiran Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Dimana Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik.
Sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.
Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
IKD diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu.
Sementara itu, Kemendagri menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP.
Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.
Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.
Kelebihan dan kekurangan IKD dan e-KTP
Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.
Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.
Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.
Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.
Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.
Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.
Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Alasan Pemerintah yang Tak Jelasa Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP
Inilah alasan pemerintah menerapkan IKD Identitas Kependudukan Digital meski sudah ada e-KTP dalam kebijakan terbaru.
Adapun Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 yang berlanjut hingga 2023.
“Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil.
Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Teguh, Senin 11 Desember 2023.
Teguh menjelaskan, penerapan IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP.
Teguh menyampaikan, IKD dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
“Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak,” imbuh Teguh.
Perbedaan e-KTP dengan IKD
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan beberapa hal yang membedakan e-KTP dengan IKD.
Ia menyampaikan, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card.
Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP.
Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Nasib e-KTP jika IKD diterapkan
Meski Dukcapil sudah menerapkan IKD secara bertahap, Teguh menyampaikan, hal itu tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
“Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam,” tutur Teguh.
Apakah ini proyek akal-akalan pemerintah saja untuk kepentingan tertentu? Apalagi menjelang Pemilu 2024. (utw)