Megapolitan
Respons Yusril soal Hak Angket, Timnas AMIN: Gejolak Sudah Terjadi Akibat Tindakan Tabrak Norma
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai pernyataan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, soal hak angket DPR adalah kurang tepat.
Co-captain Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said menyebut bahwa gejolak sudah terjadi meski hak angket soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum diajukan.
Sebab, Yusril sebelumnya mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan. “Kan ada triger-nya gitu kan. Jadi tidak bisa dipandang karena hak angket terjadi satu gejolak.
Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menabrak norma, menabrak kepatutan, menubruk hukum,” kata Sudirman di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir. Sudirman Said menegaskan bahwa masalah utamanya bukan pada hak angketnya. Melainkan penyebab dari adanya inisiatif untuk menggunakan hak angket tersebut.
HAK ANGKET DALAM SEJARAH DEMOKRASI INDONESIA.
Kemudian, dia berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu justru membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.
“Bahwa hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya gitu,” ujar Sudirman Said.
https://www.facebook.com/share/r/oGgwB63b4MUF1LdG/?mibextid=oFDknk
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan kekacauan.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Flashback dan rekam jejak Yusril saat masih menggunakan akal sehatnya dan waras saat itu. (ut)