Hukum
Rieke ‘Oneng’ Terseret Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
REPORTASE INDONESIA – Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rieke disebut-sebut memiliki peran sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Peran-peran yang bersangkutan, jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan Rieke diperlukan untuk melengkapi informasi maupun alat bukti dalam perkara dugaan suap tersebut. “Sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke. “Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” kata dia.
Rieke Diah Pitaloka ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani Ade Kuswara Kunang pada 11 April 2025. Keduanya berasal dari PDI Perjuangan, dan Kabupaten Bekasi merupakan daerah pemilihan Rieke dalam Pemilu legislatif.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025–sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dugaan suap bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui sejumlah perantara, salah satunya H. M. Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan memperoleh atau mengamankan paket-paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BLUNDER “DENDA DAMAI” KORUPTOR: KETIKA LOGIKA DAGANG COBA MENYUSUP KE HUKUM PIDANA

Gelombang amarah publik di penghujung tahun 2025 kembali membuktikan satu hal: di era digital, kebijakan “cek ombak” yang mencederai akal sehat akan langsung digulung oleh tsunami kritik.
Wacana kontroversial yang dilontarkan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengenai mekanisme pengampunan koruptor melalui skema “denda damai” atau restorative justice, kini terpaksa diredam setelah mendapat hantaman keras dari berbagai elemen masyarakat.
Kronologi: Sebuah “Tes Ombak” di Akhir Desember
Pernyataan yang memicu kegaduhan ini terlontar pada minggu terakhir Desember 2025. Dalam sebuah kesempatan wawancara doorstop, Menteri Hukum Supratman menyinggung soal pendekatan baru dalam penanganan korupsi yang lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Inti gagasannya: Jika koruptor bersedia mengembalikan uang yang dicuri (plus denda), apakah pidana penjara masih diperlukan? Narasi ini dibungkus dengan alasan “efisiensi” dan “mengurangi kepadatan penjara.”
Logika yang Cacat: “Maling 10, Bayar 5”
Publik yang sudah muak dengan berbagai drama hukum langsung menangkap cacat logika fatal dalam wacana tersebut. Netizen menerjemahkan bahasa birokratis “Restorative Justice” menjadi analogi sederhana yang menyakitkan:
“Jika korupsi 100 Miliar, lalu ketahuan dan disuruh balikin 100 Miliar (atau sebagian) untuk bebas, maka korupsi bukan lagi kejahatan, melainkan investasi tanpa risiko. Kalau ketahuan tinggal bayar, kalau tidak ketahuan, untung besar.”
Analogi “Maling 10, Bayar 5” yang viral di media sosial menjadi simbol perlawanan. Wacana ini dianggap mengubah hukum pidana menjadi hukum dagang, di mana keadilan bisa dibeli dan dosa bisa ditebus dengan transfer bank.
Kekuatan Tekanan Massa: “No Viral, No Cancel”
Pengaruh tekanan massa dalam kasus ini sangat absolut. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pernyataan tersebut viral, terjadi eskalasi kritik yang masif:
- Serangan Digital: Platform X (Twitter), TikTok, dan Instagram dibanjiri konten sindiran. Tagar yang menuntut keadilan bagi rakyat kecil vs karpet merah bagi koruptor mendominasi trending topic.
- Kritik Pakar: Pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi (seperti ICW) bersuara lantang bahwa Restorative Justice tidak berlaku untuk Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) seperti korupsi. Korupsi bukan sekadar kerugian uang, tapi perusak sistem bernegara.
- Delegitimasi Politik: Publik mulai mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi kabinet Merah Putih, memaksa istana untuk berhati-hati agar isu ini tidak menggerus kepercayaan publik di awal masa jabatan.
Klarifikasi Defensif: Mundur Teratur
Besarnya gelombang penolakan memaksa pemerintah untuk memutar haluan. Tidak lama setelah viral, Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi defensif. Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah “komparasi” dengan UU Kejaksaan terkait tindak pidana ekonomi lain, dan belum ada keputusan resmi dari Presiden untuk menerapkannya pada kasus korupsi.
Klarifikasi ini dibaca oleh pengamat politik sebagai langkah “mundur teratur” setelah strategi “cek ombak” gagal total. Tekanan massa berhasil menjadi rem darurat, mencegah wacana yang dianggap “goblok” oleh netizen ini berubah menjadi rancangan undang-undang yang sah.
Kesimpulan: Kasus ini menjadi monumen peringatan bagi pejabat publik. Rakyat mungkin tidak punya palu hakim, tapi mereka memegang pengeras suara digital yang sanggup membatalkan kebijakan yang menginjak-injak rasa keadilan. (tw)
