Connect with us

Hukum

Roy Suryo Dilaporkan Usai Bilang Fufufafa Milik Gibran, Netizen: Bagus, Bakal Ada Uji Forensik Digital untuk Buktikan Pemilik Akun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi gara-gara pernyataannya bahwa akun Kaskus FUFUFAFA 99 persen adalah Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan, Roy Suryo dilaporkan atas pelanggaran UU ITE karena menyebarkan berita bohong terkait Fufufafa adalah Gibran.

Menurut dia, pernyataan Roy Suryo itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

memberikan bukti atas pernyataannya selama 1×24 jam.

“Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1×24 jam. Bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan. Karena ini membuat kita resah, gelisah,” papar dia saat berada di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).

Laporan itu banjir tanggapan dari netizen.

Tak sedikit yang justru menyimpan optimisme atas laporan itu.

Sebab, dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait akun Fufufafa. Termasuk terkait siapa sebenarnya pemilik akun tersebut.

“Ini kalo dilaporin berarti bakalan ada penyelidikan terhadap akun fufufafa(?) dan ga mikir kemungkinan gimana kalo polisi malah rilis ke publik kalo akun itu beneran akun gibran(?),” tulis akun X @threadshopee.

“Nah.. bagus ini. Akan ada hukum pembuktian yg memaksa. Ga bisa ngeles lagi..,” ucap @saifulteladan.

“Malah bagus kalo dilaporin. Biar jelas siapa sebenarnya yg megang akun fufufafa. Tapi apa polisi mau proses?” kata @kizarukun899982.

“Cakep, bakal ada uji forensik digital buat buktiin siapa fufufafa. Semoga aja ini ga dibatalin,” komen akun @arifinsam.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membantah jika akun Fufufafa adalah miliknya.

Saat disinggung soal Fufufafa, Wakil Presiden Terpilih itu justru meminta awak media untuk bertanya langsung kepada si pemilik akun. (tw)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement