Megapolitan
Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun, Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di PT PERTAMINA
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024) pekan lalu dikabarkan melakukan penggeledahan di PT PERTAMINA (persero) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi senilai USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs 15.000). Penyidik Kejagung diduga mencari informasi PT Kilang Pertamina Indonesia dan potensi investasi sebesar USD 15 miliar.
“Akhir pekan lalu, penggeledahan (di PT PERTAMINA),” ujar nara sumber di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024). Namun, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar, membantah adanya penggeledahan di Gedung Pertamina. “Kejagung hanya meminta data dan dokumen,” jelas Fadjar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menampik adanya penggeledahan tersebut. “Kami belum dapat info. Kami harus memastikan informasi ini terlebih dahulu,” ujar Harli dalam whatsappnya kepada wartawan.
Informasi yang berhasil dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa kehadiran Kejagung di Gedung Pertamina bertujuan mencari data dan dokumen terkait pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan minyak mentah. “Ada informasi bahwa pencarian ini terkait PT Kilang Pertamina Indonesia dengan investasi sebesar USD 15 miliar,” tambah sumber tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi oleh PT Pertamina, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113,839,186.60.
Selain itu, LHP terkait Kegiatan Investasi melalui akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) tahun 2012 hingga 2020 menunjukkan indikasi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar USD 60 juta.
Penyerahan LHP ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Hendra Susanto berharap kedua LHP PKN tersebut dapat mendukung proses penuntutan dan peradilan, serta LHP terkait investigasi dapat mengarahkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Menurut Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan negara, serta melakukan PKN dalam proses penyidikan pidana oleh instansi berwenang.
Seharusnya ada 2 orang yang bertanggung jawab akan hal ini, yaitu menteri Erick Thohir dan dirut Pertamina, ada yang berani periksa? (ut)