Nasional
RUU KUHAP Baru: Perlindungan Hukum atau Surat Izin Menangkap siapa Saja yang Mengganggu Kekuasaan?
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Di negeri di mana setiap revisi undang-undang seringkali berakhir lebih menyeramkan daripada versi aslinya, kini datang tamu baru, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dibungkus dengan jargon pembaruan sistem peradilan pidana, draf hukum ini tampak seperti janji modernisasi, tapi setelah dibaca perlahan, layaknya kontrak sewa rumah yang penuh catatan kecil di bawahnya, terlihat bahwa yang diperbarui bukanlah keadilannya, tapi cara negara menekan warganya dengan cara yang lebih rapi dan sah.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, yang diisi oleh lembaga seperti ICJR, KontraS, dan LBH, menemukan sejumlah pasal yang dianggap tidak hanya bermasalah, tapi berpotensi mengembalikan Indonesia ke masa di mana hukum adalah alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.
Dalam laporan pada tanggal 17 November 2025, setidaknya ada beberapa pasal yang dinilai mengandung roh otoritarianisme versi digital.
Salah satunya, Pasal 105 dan Pasal 112A yang masih memberi ruang bagi penyidik dan jaksa untuk melakukan penahanan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. Ya, tanpa izin cukup dengan keyakinan subjektif bahwa ada dugaan.

Padahal, dunia sudah sepakat bahwa keadilan modern tak lagi boleh berdiri di atas asumsi. Tapi entah kenapa, di Indonesia, dugaan masih punya kekuatan hukum yang luar biasa.
Bahkan lebih kuat dari pembuktian itu sendiri. Bayangkan, kamu ditangkap karena dicurigai, lalu diinterogasi dengan pasal yang memberi wewenang penuh pada aparat, dan setelah itu barulah kamu diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa kamu bukan penjahat. Persis seperti kalimat klasik, sepeti kau bebas, kalau kami sudah selesai.
ICJR dalam analisisnya menyoroti bahwa RUU KUHAP versi terbaru justru melemahkan posisi tersangka dan memperkuat superioritas penyidik. Beberapa poin, seperti perluasan alasan penahanan dan penyadapan, tidak disertai mekanisme pengawasan yudisial yang ketat. Ironisnya, saat negara-negara maju justru memperkuat perlindungan terhadap privasi dan hak hukum warga, Indonesia tampaknya memilih jalur nostalgia, kembali ke zaman ketika surat penangkapan hanyalah formalitas setelah peristiwa terjadi.

Lebih lucunya lagi, RUU ini muncul di tengah gembar-gembor pemerintah soal reformasi birokrasi dan transparansi hukum. Retorika yang enak dibaca di pidato, tapi hampa di praktik. Sama seperti janji bahwa hukum tidak akan tajam ke bawah, padahal setiap kali rakyat kecil tersandung kasus ringan, hukum bisa seketika berubah jadi pisau cukur. Namun saat elite tersandung dugaan korupsi, hukum malah seperti spatula lentur, lembut, dan sering tergelincir karena minyak politik.

Koalisi Masyarakat Sipil pun memberi sinyal bahaya, jika RUU KUHAP ini disahkan tanpa koreksi, kita akan melihat era baru penegakan hukum yang lebih efisien bukan karena lebih adil, tapi karena lebih cepat membungkam.
Bayangkan pasal-pasal tentang penahanan tanpa pengadilan di tangan aparat yang sudah terbiasa berpikir bahwa kritik itu ancaman negara. Maka bukan tidak mungkin, kelak jurnalis, aktivis, atau bahkan warga biasa bisa dijemput bukan karena bersalah, tapi karena berani bertanya.
Draf RUU ini memuat ketentuan penyadapan yang luas tanpa mekanisme pengawasan jelas. Artinya, ruang pribadi warga bisa kapan saja dikunjungi oleh negara atas nama penyidikan. Jadi kalau kamu merasa aman berbicara di telepon atau mengirim pesan ke teman, ingat, di bawah undang-undang baru ini, mungkin saja ada seseorang di ruang gelap yang ikut membaca, sambil tersenyum dan menandai kalimat yang terlalu kritis.
Sementara itu, di parlemen, sebagian besar anggota DPR tampak menikmati narasi bahwa RUU ini adalah bentuk modernisasi hukum nasional. Padahal, yang modern bukan isi pasalnya, tapi cara pembungkusannya, ditulis dengan istilah keren dan diselundupkan lewat diskusi terbatas yang minim publikasi. Lalu ketika publik bereaksi, jawabannya selalu sama bahwa ini demi efisiensi dan kepastian hukum. Sebuah kalimat ajaib yang sering dipakai untuk menjelaskan hal-hal yang tak bisa dijelaskan dengan logika.

KUHAP baru membawa sejumlah aturan yang dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil tidak selaras dengan agenda reformasi Polri. Ada sejumlah pasal yang justru bikin khawatir, karena kewenangan kepolisian diperluas tanpa pengawasan dan bisa berdampak pada siapapun. Apa aja pasal yang bikin khawatir itu?
Akhirnya, kita mungkin harus bertanya dengan nada getir, apakah RUU KUHAP ini benar-benar untuk memperbaiki sistem hukum, atau justru untuk memperluas jangkauan tangan negara agar bisa meraih siapa saja yang dianggap mengganggu ketertiban? Sebab kalau niatnya memang mulia, kenapa transparansi pembahasan begitu kabur, dan mengapa kritik masyarakat sipil dianggap sebagai gangguan, bukan masukan?

Dalam dunia yang katanya demokratis, KUHAP seharusnya menjadi pagar, bukan palu. Tapi kalau pagar itu kini dibentuk dari baja dan diarahkan ke dalam, maka bukan pelaku kejahatan yang akan dikurung, melainkan kebebasan itu sendiri. Dan kalau sampai RUU ini disahkan tanpa revisi berarti, jangan kaget bila suatu hari nanti diam bukan lagi pilihan moral, tapi satu-satunya cara bertahan hidup. (ut)
