Connect with us

Nasional

Seminar nasional “Pembenahan Kebijakan Pangan Menuju Indonesia Emas”

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Isu serius tentang dunia dalam ancaman krisis pangan global telah berlangsung sejak beberapa dekade terakhir. Agenda pembahasan dari para pemimpin dunia terus berlangsung pada berbagai tingkatan diplomasi internasional. Tak terkecuali Indonesia juga harus membenahi kebijakan di bidang tata kelola pangan jika ingin terhindar ancaman krisis pangan yang bisa menganggu tekad menjadi negara maju menuju Indonesia Emas pada 2045. Faktor jumlah penduduk yang semakin besar adalah pemicu isu ini makin sentral.

Hal inilah yang topik Nagara Institute, lembaga kajian politik berkedudukan di Jakarta, yang mengangkatnya menjadi kajian serius pada dua layer yakni Focus Group Discussion (FGD) dan Riset Indepth yang berjalan pararel sejak Desember 2022 lalu.

Seminar nasional yang kali ini berlangsung di Hotel Sultan Jakarta adalah seminar hasil FGD dari rally FGD yang diselenggarakan Nagara Institute pada tiga kota yakni Bandung, Makassar dan Palembang serta sebuah roundtable discussion di Jakarta minggu ketiga Desember tahun lalu. Seminar nasional ini mengusung tema “Pembenahan Kebijakan Pangan Menuju Indonesia Emas”.

Sejumlah menteri hadir sebagai pembahas yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Menteri ATR BPN, Ketua UMum HKTI Moeldoko, beberapa anggota Komisi IV DPR-RI, Kabulog Budi Waseso, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arief Budimanta, dan sejumlah ahli pangan seperti ahli Pangan IPB Prof Dwi Andreas dan Khudori.

Hadir pula para pejabat yang mengurusi pertanian dari beberapa provinsi lumbung pangan yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Juga para pengambil kebijakan dari BUMN yang berkaitan dengan pangan semisal Dirut PT Pupuk Indonesia, RNI, PTP dan Sang Hyang Seri.

Ancaman Krisis Pangan dari rangkaian FGD yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa situasi pangan global memang sedang tidak baik-baik saja. Dunia sedang dihantui ancaman krisis pangan global yang secara langsung maupun tak langsung tergambarkan pada situasi di kawasan-kawasan utama pertanian. Misalnya, populasi yang terus meningkat signifikan, sementara volume produksi pangan penuh dengan ketidakpastian.

Pada tingkat global, ketidakpastian produksi pangan ini terjadi lantaran terjadi perubahan iklim yang ekstrem dan lahan untuk tanaman pangan terus terjadi penyusutan luasan dan degradasi kualitas. Selain itu, tensi politik dan keamanan yang panas dan masih adanya proteksionisme dan hambatan non-tarif juga menganggu distribusi pangan global.

Di dalam negeri, Indonesia juga menghadapi permasalahan pangan yang cukup pelik. Jumlah penduduk juga terus meningkat signifikan, dan pada 2045 diperkirakan mencapai 319 juta jiwa. Di saat yang sama, terus terjadi alih fungsi lahan pertanian secara masif. Lahan yang tersisa pun kualitasnya terus mengalami penurunan. Sehingga, defisit pangan dalam negeri bukan hal yang mustahil bisa terjadi.

Masalah lain yang menjadi temuan dan sebenarnya telah lama menjadi momok adalah seringnya terjadi instabilitas dan disparitas antara pasokan dan harga pangan baik antar-wilayah maupun antar-waktu. Ini situasi yang tidak hanya merugikan petani di tingkat hulu, tapi juga memberatkan konsumen di tingkat hilir.
Pembenahan Sistem Pangan.

Dengan kondisi seperti itu, Indonesia juga bisa terimbas dampak dari ancaman krisis pangan global tersebut. Sebab, selama ini sistem tata kelola pangan nasional memang banyak problem yang membutuhkan jika ditelisik dari berbagai aspek.

Aspek kelembagaan, misalnya, tata kelola pangan kita masih lemah terutama pada koordinasi pengelolaan pangan lintas sektor dan antar-lembaga pemerintah, manajemen data pangan yang dapat diandalkan untuk basis kebijakan, manajemen pengelolaan cadangan pangan, dan posisi petani.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat lembaga-pembaga yang bersinggungan langsung dengan tata kelola pangan, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog. Misalnya, untuk Bapanas, diberi wewenang dalam hal penyerapan hasil panen, mekanisme pembentukan harga, dan persetujuan importasi. Belum lagi soal penganggaran untuk mendukung pengelolaan kebijakan Lembaga baru namun sangat sentral ini.

Sementara untuk Bulog sendiri butuh ruang fleksibilitas dalam menetapkan harga beli dan skema pembayaran pada petani. Produk Bulog pun juga harus dilibatkan dalam program sosial pemerintah.

Pemerintah juga diminta tidak lupa untuk memperkuat posisi petani. Misalnya, mendukung penguatan BUMDES sebagai agregator petani, mendukung pengembangan jasa produksi pertanian seperti pergudangan, transportasi, dan pengadaan input, mendorong koperasi melibatkan petani, pelaku jasa pertanian, distributor, dan pedagang, dan memberikan pendampingan dan peningkatan kapasitas Korporasi Petani.

Selain masalah kelembagaan, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi di sektor pertanian. Sebab, dua hal ini juga masih tergolong sangat lemah. Untuk peningkatan kualitas SDM, bisa dilakukan dengan penguatan sekolah kejuruan dan pendidikan tinggi pertanian dengan kurikulum pengembangan produk hasil pertanian. Untuk pengembangan teknologi, misalnya, bisa dilakukan pengembangan mesin pertanian yang sesuai untuk petani dengan skala lahan kecil dan teknologi pertanian yang mendukung keberlanjutan.

Sementara itu, untuk meningkatkan produkvitas sektor pertanian, pemerintah juga harus melakukan pembenahan pada masalah pupuk, ketersediaan lahan, dan sistem irigasi. Dalam hal pupuk, misalnya, dalam jangka pendek pemerintah harus menjamin ketersediaan pasokan kalium sebagai bahan baku pupuk. Dalam jangka panjang, harus ada pembangunan/investasi pada fasilitas produksi bahan baku pupuk. Selain itu, harus ada perbaikan sistem subsidi pupuk dan jaminan ketersediaan variasi kombinasi pupuk untuk kesesuaian dengan kondisi geografis setiap daerah.

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perlindungan lahan untuk pertanian dalam rencana tata ruang wilayah nasional maupun daerah agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian secara masif. Atau, perluasan lahan pertanian bisa dilakukan dengan pemulihan lahan bekas tambang.

Salah satu kelemahan di sektor pertanian adalah masalah infrastruktur transportasi dan ekosistem logistik pangan. Dua hal ini juga harus dibenahi oleh pemerintah. Untuk infrastruktur transportasi, perlu adanya peningkatan akses jalan yang menghubungkan sentra produksi pangan dengan simpul transportasi atau pusat konsumen dan peningkatan jumlah dan kapasitas pelabuhan di daerah-daerah sentra produksi pangan agar distribusi pangan antar-waktu antar-wilayah tidak mengalami gangguan.

Sementara, untuk ekosistem logistik, pemerintah bisa memberikan subsidi untuk pengembangan untuk angkutan pangan seperti tol laut dan meningkatkan peran BUMN bidang transportasi dalam mengatasi masalah distribusi pangan.
Pengembangan resi gudang juga perlu dikalukan melalui skema kerja sama swasta dan bank-bank BUMN. Start-up agregator dan pergudangan di daerah sentra produksi pangan juga perlu memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Masalah tata niaga produk pangan nasional juga perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, jika tata niaga tidak diatur dengan baik, baik produsen maupun konsumen sama-sama dirugikan. Misalnya, pemerintah harus menjamin mekanisme terminasi pembayaran dari Bulog yang tidak memberatkan petani.

Selain itu, HPP yang ditetapkan pemerintah harus diatas biaya riil produksi pertanian. Untuk menyerap produksi pertanian, pemerintah juga harus meningkatkan kapasitas cadangan pemerintah mencapai 10% atau minimal untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan konsumsi nasonal.

Diharapkan, dengan pembenahan sistem tata kelola pangan ini, pemerintah telah siap dengan strategi untuk menjamin kedaulatan pangan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang Indonesia bisa terhindar dari ancaman krisis pangan dan pada 2045 mampu menjadi negara maju yang disokong oleh kedaulatan pangan sendiri. (utw)

Nasional

TNI AU dan BKKBN Canangkan Program Pencegahan stunting Nasional

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Kupang, Jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menggelar Pencanangan Pencegahan Stunting Nasional tahun 2023 yang dipusatkan di gedung aula Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (20/03).

Pencanangan Progam Pencegahan Stunting Nasional TNI AU tahun 2023 itu ditandai pemukulan gong oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., C.S.F.A bersama Kepala BKKBN Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dan Gubernur NTT Viktor Bungtilo Laiskodat, S.H.,M.Si.

Dalam arahannya, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengatakan seluruh jajaran prajurit TNI AU wajib mendukung program percepatan penurunan stunting dan mendukung pembangunan di NTT. Fadjar Prasetyo mengatakan pemilihan Kota Kupang dalam rangka mendukung program pencegahan stunting dan mendukung program pembangunan di daerah.

Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dalam sambutannya mengatakan perlunya menata mindset atau pola pikir masyarakat dalam mengkonsumsi nutrisi dan gizi.

dr. Hasto menyebutkan daun kelor bisa menjadi sumber nutrisi dan protein yang baik, terutama bagi ibu-ibu hamil dan menyusui, sehingga anaknya tidak stunting.

Hasto menyebutkan, stunting disebabkan oleh tiga hal. Pertama, karena suboptimal nutritional atau kekurangan nutrisi. Kedua, suboptimal health, yakni karena sakit maka balita itu menjadi kekurangan gizi. Ketiga, suboptimal parenting yang berkaitan dengan pola pengasuhan dan pemberian asupan makanan kepada balita.

“Ibu hamil kalau makan daun kelor, bisa tercukupi kebutuhan nutrisi dan kalsiumnya. Sudah dicoba. Ibu-ibu yang mengonsumsi daun kelor selama tiga bulan menjadi tidak anemia. Mari kita mengkampanyekan pemanfaatan produk-produk (pangan) lokal. Melalui pangan lokal ini mari kita tingkatkan IQ anak-anak untuk masa depan Indonesia,” kata Hasto Wardoyo. (ut)

Continue Reading

Politik

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Tolak Ciptaker

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna. Dirinya didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah 5 kali absen rapat.

Partai yang mendukung Cipta Kerja jadi Undang-Undang adalah: NASDEM. PDIP. GOLKAR. PPP. PAN. PKB. GERINDRA, sedangkan Demokrat Interupsi, PKS “Walkout, jadi masyarakata bisa mengetahui, mana partai yang mencoba merugikan rakyatnya.

Adapun dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.

Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU.

Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.

Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.

Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju!” seru para hadirin.

“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.

Setelahnya, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.

Para hadirin pun kembali menyerukan suara “setuju”.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Saat itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut.

Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi.

Selain itu, Santoso mengatakan, pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker.

“Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tutur Santoso.

Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg Amin AK menyampaikan bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Dari sektor ekonomi, Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu.

“Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi,” ucap Amin.

“Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu,” kata dia.

Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI.

Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang. (tw)

Continue Reading

Hukum

Kepala PPATK Pastikan Transaksi Janggal Rp.349 Triliun Terkait TPPU

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,

Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun terkait dugaan tindak pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3). Dia menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa yang ingin memastikan bahwa transaksi janggal tersebut terkait TPPU.

“PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?” Tanya Desmond.

“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.

“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” tambahnya.

Desmond lalu meminta penegasan kepada Ivan apakah jumlah uang tersebut merupakan tindak kejahatan. Politikus Partai Gerindra itu mengaku ingin meminta kejelasan soal transaksi tersebut. Dia bahkan membuka peluang komisinya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami hal itu.

“Karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu turut melibatkan pihak luar. Dia mengaku telah bersepakat dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.

“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini Dana janggal darimana hingga kemenkeu melakukan TPPU? (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending