Peristiwa
Sengketa Ijazah Jokowi: Dokumen Diburamkan, Tanda Tangan Rektor Hilang
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sengketa terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah proses legalisasi dokumen menjadi sorotan utama. Fokus perdebatan saat ini mengarah pada tanda tangan rektor, dekan, serta pejabat legalisir yang dianggap sebagai elemen kunci untuk membuktikan keaslian dokumen akademik tersebut.
Dalam sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP), pihak penggugat menilai bahwa ijazah yang ditampilkan ke publik tidak bisa diuji keasliannya secara penuh karena beberapa bagian penting telah diburamkan. Bagian yang disamarkan tersebut meliputi Nomor Ijazah, NIM, tanggal lahir, hingga tanda tangan pejabat kampus. Tanpa informasi ini, menurut mereka, dokumen tersebut kehilangan nilai autentik dan sulit dijadikan bukti yang sah.
Pihak KPU sebagai termohon berpendapat bahwa pengaburan data dilakukan untuk melindungi informasi pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penjelasan ini memunculkan pertanyaan baru: apakah tanda tangan pejabat akademik termasuk kategori informasi pribadi atau bagian dari legalisasi dokumen publik yang seharusnya dapat diverifikasi?
Majelis di KIP menilai bahwa pengaburan yang terlalu banyak justru membuat publik tidak dapat melakukan verifikasi independen atas ijazah tersebut. Karena itu, UGM diminta melakukan uji konsekuensi terhadap bagian-bagian yang disamarkan dan memberikan klarifikasi apakah tanda tangan serta legalisasi dokumen benar-benar ada dan otentik.
Penggugat menegaskan bahwa tanpa bukti tanda tangan rektor dan pejabat legalisir yang jelas, ijazah tersebut tidak memiliki kekuatan administrasi maupun akademik. Mereka juga mempertanyakan alasan UGM tidak dapat menunjukkan dokumen arsip lengkap yang sudah seharusnya tersimpan sebagai bagian dari data akademik.
Kasus ini kini berkembang bukan hanya soal dokumen ijazah semata, tetapi menyangkut transparansi institusi pendidikan, akuntabilitas lembaga negara, serta hak publik untuk mendapatkan informasi yang dapat diuji kebenarannya. Publik menanti langkah berikutnya dari UGM dan KIP untuk memastikan apakah dokumen lengkap akan dibuka atau tetap disajikan dalam versi yang disamarkan.
Profesor UNJ Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Kalau Asli, Siapapun Pasti Berani Menunjukkan

Prof. Ciek Julyati Hisyam, sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), meyakini bahwa ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Menurut Prof. Ciek Julyati Hisyam, jika ijazah Jokowi asli maka seharusnya ia berani menunjukkan ijazahnya ke hadapan publik.
“Kalau saya meyakini (ijazah Jokowi) itu palsu. Kalau memang itu betul ada aslinya, pasti berani siapapun akan menunjukkan,” kata Ciek, dikutip dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (2/11/2025).
Guru besar UNJ tersebut juga menyoroti materai berwarna hijau yang berada di ijazah Jokowi yang salinannya dibawa oleh wakil ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan.
Menurut dia, hal tersebut merupakan janggal karena di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak pernah dinyatakan ada materai seperti di ijazah Jokowi itu.
“Yang didasarkan di sana adalah bahwa materai itu tadi cetakan utamanya itu adalah ungu,” kata Ciek.
“Warna hijau yang dikemukakan di situ adalah hanya untuk gambar Garuda. Jadi bukan keseluruhannya,” imbuhnya.
Ciek mengaku bahwa dirinya juga lulusan tahun 1985 seperti Jokowi, tetapi berbeda kampus.
Ia merupakan lulusan IKIP Jakarta dan menurutnya saat itu tidak ada materai yang berwarna hijau pada ijazah.
“Saya juga lulusan tahun itu, tapi enggak tuh, warnanya enggak hijau,” kata Ciek.
“Kalau memang semua ijazah pada tahun itu harus menggunakan materai, tentu sama materainya,” jelasnya.
Polemik Tiga Tanggal Kelulusan: UGM Klarifikasi Lagi, Tetapkan 23 Oktober 1985 sebagai Tanggal Lulus Joko Widodo

YOGYAKARTA, Kontroversi seputar data akademik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali memanas. Menyusul adanya perbedaan tanggal yang disajikan, UGM merilis klarifikasi terbaru pada akhir November 2025, yang menetapkan tanggal kelulusan baru yang berbeda dari pernyataan sebelumnya.
Kronologi Tiga Versi Tanggal
Dalam kurun waktu yang berbeda, UGM telah menyampaikan setidaknya tiga versi tanggal kelulusan dan wisuda Joko Widodo pada tahun 1985, yang menjadi sumber utama kebingungan publik:
Versi Pertama (Pernyataan Awal):
Awalnya, beberapa catatan dan pemberitaan merujuk pada pernyataan UGM yang menyebutkan bahwa Joko Widodo diwisuda pada tanggal 5 November 1985. Tanggal ini sempat menjadi informasi baku yang banyak dikutip di laman resmi.
Versi Kedua (Revisi Video Klarifikasi):
UGM kemudian melakukan revisi, salah satunya melalui transkrip video klarifikasi. Dalam revisi ini, tanggal 5 November 1985 diubah statusnya menjadi tanggal Lulus (Yudisium). Sementara itu, tanggal Wisuda (Seremoni) diubah menjadi 19 November 1985.
Versi Ketiga (Klarifikasi Rektor Terbaru):
Perubahan terbaru datang pada akhir November 2025, ketika Rektor UGM Prof. Ova Emilia secara resmi mengumumkan melalui video klarifikasi bahwa tanggal kelulusan sarjana (Yudisium) Joko Widodo yang benar adalah 23 Oktober 1985. Penetapan tanggal 23 Oktober 1985 ini secara resmi menggantikan tanggal 5 November 1985 yang sebelumnya pernah disampaikan sebagai tanggal lulus/wisuda.
Meskipun UGM selalu menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo dan statusnya sebagai alumni Fakultas Kehutanan, inkonsistensi data mengenai tanggal Yudisium dan Wisuda yang berulang kali dikoreksi ini menimbulkan kritik tajam terkait akurasi pencatatan data akademik institusi.
Publik berharap UGM dapat merilis dokumen primer yang tidak ambigu, seperti salinan ijazah atau daftar wisudawan resmi periode 1985. Pelepasan dokumen ini dipandang sebagai langkah penting untuk menghilangkan keraguan dan mengakhiri polemik tanggal yang telah berlangsung lama. (tri)
