Hukum
Sidang Tom Lembong Memanas, Kuasa Hukum Tinggalkan Ruang Persidangan
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ari dan kawan-kawannya meninggalkan ruang sidang saat sidang lanjutan terdakwa Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025) sedang berlangsung.
Ari protes karena saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum yakni eks Menteri BUMN Rini Sumarno tak hadir di persidangan.
Meski tak hadir tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan oleh Majelis Hakim.
Menurut jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Sumarno berhalangan karena acara keluarga.
Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Sumarno dibacakan di persidangan.
Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.
Kemudian hakim Dennie mengatakan karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.
Lalu kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Ari Yusuf Amir mengatakan dalam persidangan kliennya muncul lagi hal-hal keganjilan.
Lanjutnya saksi fakta yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dari persidangan. Dijelaskannya sesuai dengan pasal 185 KUHAP, dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan.
Jawabnya kata Ari setuju saja, sesuai dengan keinginan penyidik.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. (utw)
