Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Pajak Soal SKP dan STP, Indonesia seperti Kembali ke Jaman Kolonial Penjajah VOC

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan di bidang perpajakan mengenai simplifikasi soal penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud. Indonesia seperti kembali ke jaman kolonial penjajahan VOC dimana saat itu banyaknya Upeti dan pungutan untuk penjajah yang ditujukan kepada rakyat kecil yang menderita.

Demikianlah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (3/8/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan.

Berikut pokok-pokok dalam PMK Nomor 72 tahun 2023:

Penyusutan

Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan). Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.

Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen. Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak (WP) kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.

Pada masa transisi ini, mulai Tahun Pajak 2022 WP dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait biaya perbaikan. Pasal 7 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Ada pula pengaturan terkait penggantian asuransi. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut. Namun, WP dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Amortisasi

Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.

Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pasal 9 ayat (4) PMK ini mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, WP sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.

Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 WP dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

Bidang Usaha Tertentu

Bidang usaha tertentu dalam PMK ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun. Kemudian, tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun juga.

Sedangkan ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu tahun, dan disusutkan sampai dengan 4 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.

Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak. Perbedaan lainnya selain masa manfaat untuk kelompok ternak tersebut yaitu saat mulainya penyusutan.

Untuk harta berwujud di bidang usaha tertentu secara umum disusutkan mulai bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukannya penjualan kecuali untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan mulai tahun dilakukannya pengeluarannya. (ut)

Ekonomi

Kata Pengamat soal APBN Digadaikan Sebagai Jaminan Utang Kereta Cepat

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah memberikan penjaminan pinjaman untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB).

Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu. Beleid mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.

Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai prinsip.

“Kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal,” kata beleid itu.

Sri Mulyani mengatakan penjaminan proyek KCJB diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021. Penjaminan diberikan karena terjadi pembengkakan biaya proyek yang memicu lahirnya pinjaman tambahan.

Biaya pembangunan KCJB memang membengkak. Dalam proposal penawaran yang disampaikan pemerintah China ke Indonesia pada 2015 lalu, Negeri Tirai Bambu menawarkan biaya pembangunan proyek hanya US$5,13 miliar.

Namun, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan biaya itu kemudian bengkak US$1,2 miliar atau sekitar Rp18,24 triliun (asumsi kurs Rp15.200 per dolar AS).

PMK Nomor 89 Tahun 2023 tadi pun sempat ramai dikritik karena disinyalir pemerintah menggadaikan APBN. Namun, hal ini ditepis oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Menurut Prastowo, PMK Nomor 89 Tahun 2023 hanya penjaminan biasa. Ia mengatakan pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur.

“Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!,” kata Yustinus dalam akun twitternya @prastow, Selasa (19/9).

Ia menjelaskan pemerintah memberikan penjaminan kepada PT Kereta Api Indonesia atau KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek KCJB.

“Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan sebenarnya keterlibatan APBN dalam proyek KCJB ini sebagai jaminan jika PT KAI di kemudian hari akan melakukan pinjaman.

“Sehingga APBN di sini seperti semacam letter of guarantee yang kemudian seharusnya bisa menekan cost of borrowing ketika kemudian kereta api cepat membutuhkan pendanaan di kemudian hari,” katanya, Rabu (20/9).

Meski demikian, kata Yusuf, keterlibatan APBN akhirnya memunculkan kontijensi risk yang kemudian bisa muncul dari proyek KCJB.

Memang, APBN tidak serta merta menalangi kebutuhan dana yang semisal dibutuhkan dalam perjalanan operasional kereta api cepat ini. Namun, hal ini tidak menutup fakta bahwa ada risiko kontingensi yang kemudian harus ditanggung oleh APBN dari kesepakatan ataupun kebijakan ini.

Oleh karena, menurut Yusuf sebenarnya perlu yang dipastikan adalah skenario-skenario operasional dari KCJB perlu dipastikan berjalan sesuai dengan rencana.

“Misal di sisi target penumpang, apakah kemudian target penumpang per hari per bulan ataupun per tahun itu mencapai sesuai proyeksi sebelumnya,” kata Yusuf.

“Kalaupun misalnya tidak tercapai apa bentuk mitigasinya? Bentuk mitigasi inilah yang juga akan berkorelasi terhadap risiko yang muncul dari kebijakan ini,” sambungnya.

Yusuf juga menyebut KCJB akan berpotensi meningkat kinerja perekonomian di daerah yang terdapat stasiun. Pada muaranya ketika meningkatkan perekonomian akan berpotensi memunculkan titik-titik ekonomi baru.

Nah, titik-titik ekonomi baru inilah yang kemudian perlu dipantau. Apakah dia bisa berjalan sesuai dengan proyeksi atau tidak.

“Karena sama seperti argumen penumpang di atas, ini akan juga berkorelasi dengan risiko yang bisa muncul dalam operasional kereta api cepat ini sehingga mitigasi yang handal akan mengurangi risiko yang kemudian bisa muncul ke APBN melalui kebijakan ini,” jelas Yusuf.

Tekanan China
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai PMK Nomor 89 Tahun 2023 hanya hanya formalisasi dari isu yang sudah lama bergulir bahwa China meminta jaminan APBN untuk utang kereta cepat.
Perkara lazim atau tidak, Ronny menilai hal itu lazim dalam konteks investasi China. Pasalnya, China biasa melakukan tekanan seperti itu kepada negara lain yang menerima investasi dan utang dari negaranya.

Ia menjelaskan China memerlukan jaminan atas kepastian pengembalian dananya di masa depan. Pasalnya, dana yang dipakai perbankan China untuk dipinjamkan kepada BUMM Negeri Tirai Bambu untuk investasi di luar negeri adalah berupa Sovereign Leverage Fund, atau SLF.

“Jadi dana yang dipinjamkan dan diinvestasikan bukanlah milik pemerintah China, tapi bagian dari foreign exchange reserves atau devisa, alias milik pengusaha eksportir China yang ada di bank sentral China,” ucap Ronny.

Di China, sambung Ronny, devisa tidak dipegang oleh perusahaan eksportir, tapi ditahan di bank sentral. Kemudian, bank sentral akan memberikan dolar kepada pengusaha sesuai kebutuhan impor dan bayar utang saja.

“Sisanya akan dikembalikan dalam bentuk yuan, bukan dolar, meskipun eksportir mendapat dolar dari aktivitas ekspor,” imbuh Ronny.

Dengan kata lain, bank sentral China mencetak yuan untuk dikembalikan kepada eksportir, sementara dolarnya ditahan.

Lalu, dolar itulah yang dipakai China untuk Belt and Road Initiative, untuk investasi di luar negeri, untuk membiayai bank BUMN China memberikan pinjaman kepada pengusaha di negara lain, atau mengakuisisi perusahaan strategis di luar negeri.

Hal ini lazim disebut sebagai Sovereign Leverage Fund (SLF).

Artinya, dana tersebut tidak bisa dipinjamkan secara cuma-cuma, tapi secara komersial di mana bunganya akan sulit dinegosiasikan di satu sisi karena bank sentral China juga harus membayar bunga kepada pemilik devisa.

Selain itu, tingkat kepastian pengembalian dananya harus sangat tinggi. Sebab, dana itu bukan dana milik pemerintah.

“Oleh karena itu, China membutuhkan jaminan kuat, utamanya APBN,” ucap Ronny. (tw)

Continue Reading

Ekonomi

Disebut Akan Tutup TikTok, Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?

Published

on

By

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, dirinya tak memiliki kewenangan untuk menutup media sosial TikTok. Hal tersebut disampaikan Teten seiring berkembangnya isu penutupan TikTok di Indonesia. Teten mengatakan, dirinya hanya ingin produk UMKM tidak mati di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce.

“Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi,” kata Teten dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Continue Reading

Ekonomi

Penyedia infrastruktur Fintech asal AS, Monnai Ekspansi ke Indonesia

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Perusahaan Monnai adalah layanan penyedia infrastruktur consumer insights untuk institusi finansial yang berbasis di Amerika Serikat.Kini, Monnai memperluas ekspansi pasarnya ke Indonesia untuk menjadi sumber utama bagi pembuat keputusan para perusahaan fintech.

Sejak beroperasi tahun 2021, Monnai mengalami pertumbuhan yang sangat kuat dengan menjadi penggerak utama bagi beberapa penyedia pinjaman digital terbesar, lembaga keuangan, dan pemain fintech di Amerika Serikat, India, dan Asia Tenggara.

Hingga pada Maret 2023 lalu, Monnai berhasil menutup pendanaan Seri-A senilai US$6.5 juta yang dipimpin oleh Tiger Global, dan investor lain seperti Better Tomorrow Ventures dan 500 Global.Di Indonesia, Monnai mulai beroperasi secara resmi pada Agustus 2023 di bawah entitias PT. Monnai Teknologi Indonesia, dipimpin oleh Riza Kristanto, selaku Country Director.Riza, bergabung dengan Monnai pada bulan April 2023, dengan jam terbang yang tinggi sebagai business leader berpengalaman dalam ekosistem penilaian kredit dan pinjaman.Sebelumnya, Riza menjabat sebagai Senior Vice President Pefindo Biro Kredit (idScore), salah satu provider layanan finansial terkemuka di Indonesia dan biro kredit terbesar.

“Keunggulan Monnai dalam kemampuan memanfaatkan teknologi global dan data hyper lokal membuat pelanggan dapat mengumpulkan data risiko dan kredit yang luas untuk pasar hyper lokal,” ujar Riza Kristanto, Country Director Monnai untuk Indonesia dalam keterangan, Selasa (19/9).

“Di Indonesia dan seperti di berbagai negara lainnya, tantangan terbesar adalah untuk mendapatkan akses terhadap insight dan analisa yang dapat membantu pengambilan keputusan di berbagai silo dan kasus penggunaan untuk meningkatkan inklusi keuangan,” tambahnya.Platform Monnai mengintegrasikan rangkaian lengkap produk, mulai dari risk engine, data keuangan, insight lokasi, hingga solusi kepatuhan dan verifikasi untuk perbankan dan perusahaan fintech agar dapat menarik lebih banyak pengguna dan menciptakan solusi pinjaman yang menguntungkan.Dengan infrastuktur yang adaptif, Monnai menawarkan 4 modul pengambilan keputusan utama: Know Your Customer (KYC), risiko kepercayaan dan penipuan, keputusan kredit, dan optimisasi penagihan melalui satu API.Infrastruktur yang dihasilkan memanfaatkan lebih dari 350 kontekstual insight, termasuk pembayaran, komunikasi, perangkat, identitas dan lain-lain.

Monnai mengembangkan teknologi unik yang memungkinkan agregasi, normalisasi dan kontekstualisasi data dengan kode rendah atau tanpa kode, melintasi silo dan batas, untuk menghasilkan analitik yang lebih baik serta pengolahan data alternatif yang lebih cepat untuk para pelanggan. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending