Connect with us

Nasional

Sri Mulyani Terkesan Lindungi Praktek Pencucian Uang di Kemenkeu

Published

on

RRPORTASE INDONESIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tidak tahu kalau ada transaksi uang senilai Rp.300 Triliun di lingkungan kementeriannya. Pengakuan ini justru dinilai mengesankan Menkeu melindungi praktik pencucian uang. Mengapa?

Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan kecurigaan tersebut ke Kementerian keuangan sebanyak 200 kali.

“Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,” kata Ivan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada salah satu media online nasional, Kamis (9/3/2023).

Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD juga menyampaikan informasi mengejutkan itu, ada pergerakan uang yang mencurigakan. Diduga terkait tindak pidana pencucian uang, dengan nilai fantastis, mencapai Rp300 triliun, di Kemenkeu, terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Mahfud, informasi tersebut berasal dari PPATK, yaitu sebuah lembaga independen yang mengawasi transaksi keuangan mencurigakan, untuk tujuan mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

“Tapi, mengejutkan, (Menkeu) tidak tahu? Apakah Mahfud bicara sembarangan? Atau, informasi PPATK tidak benar?” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Untuk itu, PPATK langsung memberi respons atas pernyataan Sri Mulyani yang mengaku tidak tahu soal temuan janggal ratusan triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun ke Kemenkeu.

Menurut Anthony, mungkin memang tidak ada satu laporan yang menyebut Rp300 triliun. Karena angka tersebut kemungkinan besar merupakan akumulasi transaksi dari 200 berkas laporan PPATK tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah benar Sri Mulyani pernah mendapat laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, bahkan sampai 200 berkas laporan, sejak 2009 hingga 2023?

Kalau benar pernah menerima laporan PPATK, sambung dia, Sri Mulyani harus menjelaskan kepada publik, apa yang sudah dilakukannya selama ini untuk mencegah pencucian uang di lingkungan Kemenkeu.

“Kalau benar pernah menerima laporan PPATK, tetapi tidak melakukan apa-apa, Sri Mulyani harus menjelaskan apa motifnya mendiamkan laporan PPATK?” timpal Anthony.

Kalau tidak ada penjelasan yang masuk akal, menurutnya, jangan sampai imajinasi publik menduga Sri Mulyani melindungi, bahkan terlibat, pencucian uang yang terjadi di lingkungan Kemenkeu, khususnya DJP dan DJBC.

“Untuk itu publik menuntut klarifikasi dari Sri Mulyani sejelas-jelasnya, dan sebaiknya diakhiri dengan pernyataan pengunduran diri akibat mega skandal yang terjadi di Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Sri Mulyani Indrawati menanggapi isu transaksi mencurigakan ini. “Tadi saya sudah komunikasi dengan pak Mahfud (Menko Polhukam) dan pak Ivan dari PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” katanya saat berkunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta.

Ia mengatakan baru Kamis (9/3/2023) menerima surat dari PPATK mengenai transaksi. “Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan,” katanya. (ut)

Nasional

Anies Tidak Ambil Pusing Soal Elektabilitas dari Lembaga Survey Bayaran

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Anies Baswedan menyatakan tidak mau ambil pusing, soal perolehan elektabilitas berdasarkan hasil survei yang belum mampu menyaingi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di wilayah Jawa Timur.

“Kami yang penting menjangkau, bertemu, silaturahim, dan memberikan penjelasan soal tujuan pada semua masyarakat karena angka-angka itu bisa gonta-ganti,” kata Anies dalam keterangannya di Surabaya (30/9/2023).

Dia tak memungkiri acap kali mendapatkan pertanyaan soal perolehan elektabilitas, pada tabel survei untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 apalagi jika lembaga surveynya tak netral dan dibayar oleh kelompok tertentu.

Ia mengatakan hasil suatu survei merupakan kondisi atau potret angka, yang terjadi sebelum berlangsungnya agenda konstelasi politik. (tri)

Continue Reading

Hukum

Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kuasa Hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Sunandiantoro SH, MH meragukan profesionalisme Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara. Pasalnya, pengajuan permohonan uji materi UU PEMILU Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hingga saat ini belum ada kepastian kapan digelarnya sidang perdana. Menurut Sunandiantoro, sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1), pasal (3) dan pasal (20) seharusnya dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dapat diinformasikan jadwal persidangan.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari Panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap Permohonan No.128-1/PUU/PAN.MK/AP3.

“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 21 September 2023 dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3 terkait penambahan Tugas KPU dan Bawaslu. Kami sangat kecewa dan menyesalkan tindakan MK karena hingga saat ini permohonan kami belum ditindaklanjuti, sehingga kami meyakini permohonan kami sedang dihambat. Kami mempertanyakan sikap profesionalisme MK,” ujar Sunandiantoro, Senin (2/10/2023) di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Penambahan tugas KPU dan Bawaslu yang dimaksud, kata Sunandiantoro, yaitu melakukan verifikasi Capres dan Cawapres yaitu KPU bersama Bawaslu yaitu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU melipui rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon.

Ia berharap lembaga/ pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan KOMNASHAM dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada Masyarakat.

“Sebagai tindaklanjut permohonan, kami telah mengirim surat kembali kepada Ketua MK untuk menegaskan dan meminta agar segera disidangkan permohonan kami. Sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya MK tetap mengaplikasikan bagaimana menjalankan PMK No. 2 Tahun 2021 dan tidak terpengaruh dengan urusan-urusan politik,” pungkas Sunandiantoro. (ut)

Continue Reading

Peristiwa

Heboh! dr Richard Lee Mohon Doa Usai Bongkar Air Minum Kemasan Galon Terkenal Mengandung BPA

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, dr Richard Lee baru-baru ini menguak masalah kandungan BPA (Bisphenol A) pada air minum kemasan galon merek terkenal.

Tak pelak, ucapannya tersebut pun menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Bahkan Richard Lee memohon doa usai membongkar air minum kemasan galon merek terkenal mengandung BPA.

Untuk diketahui, BPA sebagai salah satu zat kimia berbahaya di dalam plastik polikarbonat.

Kemasan galon dibuat dari plastik polikarbonat yang di dalamnya terkandung BPA.

Sehingga adanya BPA di dalam galon membuat air minum menjadi tercemar.

Hal itu yang disampaikan dr Richard Lee lewat media sosial.

Ia tak gentar untuk mengungkit masalah BPA pada air minum kemasan galon.

Apalagi salah satu merek terkenal berinisial A masih terkandung BPA di dalam kemasan galonnya.

Keadaan itulah yang membuat Richard Lee khawatir dan tak henti berkoar-koar.

Tindakan Richard Lee menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA diperkuat dengan penelitian.

Ia menekankan sikap koar-koar yang dilakukan bukan omong kosong belaka.

“Fakta menurut riset,” ujar Richard Lee dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Jumat (29/9/2023).

Ia meminta doa untuk keselamatannya sehingga tetap baik-baik saja.

“Doakan saya baik-baik saja ya,” katanya.

Di balik itu, niat Richard Lee menguak masalah BPA karena ingin berbagi edukasi.

Ia mengaku masyarakat Indonesia perlu waspada dengan kondisi air minum karena bisa menjadi pemicu penyakit ganas seperti kanker.

“Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi banyak orang,” ungkapnya.

“Karena informasi ini sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga,” lanjutnya.

Sebelum itu, Richard Lee memberikan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk waspada dengan air minum galon.

“Setelah aku pelajari memang benar di Eropa sudah dilarang penggunaan minuman galon menggunakan polikarbonat,” ungkapnya.

“Karena ada pencemaran BPA-nya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Richard Lee meminta untuk masyarakat Indonesia harus waspada terhadap air minum kemasan galon.

“Saya menghimbau untuk stop menggunakan galon yang berpolikarbonat,” jelasnya.

“Silahkan menggunakan galon tapi yang PET atau kemasan plastik transparan,” tambahnya. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending