Connect with us

Teknologi

Starlink Milik Elon Musk sedang Urus Perizinan di Indonesia, Telkom Bakal Terancam

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Layanan internet dari perusahaan telekomunikasi milik miliarder Elon Musk, Starlink, tengah memproses perizinan agar bisa melayani pelanggan umum di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian atas kehadiran Starlink ke Indonesia perihal regulasi yang berlaku.

“Saat ini masih dalam berproses, nomor induk perusahaannya,” kata dia di sela acara ‘Rebranding Aplikasi e-Penyiaran Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran’, di Jakarta, Selasa (12/9).

Apabila Starlink sudah memiliki nomor induk izin sebagai Penyedia jasa Internet (ISP), maka bisa langsung berjualan layanan secara langsung kepada pengguna.

“Ya ini sampai sekarang, sampai saat ini masih dibahas soal Starlink. Jadi siapapun bisa berusaha di Indonesia asal memenuhi regulasi, peraturan perundangan yang berlaku,” ujar dia.

“Kalau dia (Starlink) sudah memiliki izin sebagai ISP ya itu bisa B2C (Business to Consumer), ya kan? saat ini masih dalam berproses, nomor induk perusahaannya,” katanya.

Menurut keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha yang sudah punya NIB bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidangnya.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Budi menyatakan Starlink saat ini statusnya sudah menjalin kerja sama dengan Telkomsat, anak usaha Telkom, untuk menyediakan layanan internet satelit.

Saat menjabat Menkominfo 2022, Johnny G Plate mengatakan izin buat Starlink di dalam negeri tersebut merupakan hak labuh satelit untuk menggelar pita backhaul yang dapat dibeli oleh penyedia layanan internet satelit, salah satunya Telkomsat.

“Hak labuh memungkinkan Starlink dapat menjual kapasitas satelit starlink kepada Telkomsat untuk memenuhi kebutuhan pita backhaul Telkomsat,” kata dia, yang kini jadi terdakwa kasus korupsi BAKTI Kominfo, Jumat (10/6/2022).

Layanan berupa pita backhaul ini bukan layanan internet yang langsung dijual buat konsumen publik.

“Telkomsat melayani Telkom Group berupa layanan pita backhaul bukan layanan internet,” ungkap Plate.

Pita backhaul sendiri adalah penerus jaringan internet dari backbone ke bagian pinggiran (edge).

Selain itu, menghubungkan data yang dikirim dari menara BTS (Based Transceiver Satellite) ke BSC (Based Station Controller), dan BSC ke MSC (Mobile Switching Center) melalui jaringan lain atau link jaringan internal.

Dugaan karpet merah
Budi sendiri tak merinci alasan perusahaan satelit itu bak diberi ‘karpet merah’ untuk beroperasi di Indonesia. Ia hanya mengatakan bahwa teknologi dibutuhkan di masa akan datang.

“Tinggal kompetisi saja, tinggal adu harga dan adu pelayanan,” katanya.

Dengan datangnya perusahaan asing ke Indonesia untuk “berjualan layanan internet,” Budi pesimistis Starlink akan memperkeruh kompetisi bisnis telekomunikasi di tanah air.

Menurutnya, semua perusahaan bisa saling berkompetisi dari segi layanan. Terlebih, Starlink hanya memberikan layanan internet di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal alias 3T.

“Enggak lah, semua berkompetisi. Basisnya kita adalah terbaik untuk pelyanan masyarakat kita dukung. Kalau Starlink lebih membuat masyarakat terutama di 3T yang susah [mendapat internet],” tuturnya.

“Enggak [akan mematikan bisnis operator seluler] semua kan berkomeptisi secara baik dan secara sehat,” sambungnya. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement