Politik
Stempel Surat Suara Pemilu 2024 Dijual di e-Commerce, KPU: tidak Boleh!
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU.
“Untuk itu, dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu,” ungkapnya di Jakarta, (20/1/2024).
Sementara itu, diketahui stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga Rp13.000 hingga Rp39.500. Penjual stempel surat suara tersebut menyebut pengiriman dikirim dari Kabupaten Lampung Selatan. (tw)