Connect with us

Hukum

Terkait Uji Materi Batas Usia Capres, Sunandiantoro: “Kembalikan ke Pembentuk UU, Bukan MK”

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Upaya Permohonan Uji Materi Register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan batas usia capres dan cawapres mendapat penolakan dari sejumlah kaum muda. Permohonan uji materi oleh PSI terhadap Pasal 169 huruf g. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah ….. q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” terhadap UUD Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3).

Sunandiantoro, SH, MH, Kuasa Hukum dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant yang mewakili Para Pihak Terkait yang usianya 19 Tahun menjelaskan bahwa dalam permohonannya, PSI menganggap pasal 169 huruf q. telah jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sehingga dianggap menimbulkan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 Tahun. Namun PSI pada permohonannya meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

“Apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun. Kita ketahui Bersama bahwa obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” ujar Sunandiantoro di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Untuk mengetahui apakah obyek perkara a guo melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, kata Sunandiantoro, maka perlu kita lihat produk dari UU tersebut. Obyek perkara a quo merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Kami mewakili Para Pihak Terkait yang usianya 19 Tahun meminta yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undangundang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Sunandiantoro.

Ia menambahkan, berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mencapai 79,2 %, artinya tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable. Dari Permohonan PSI tersebut dapat kita maknai bahwa PSI Kontra Produktif dengan Kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta dianggap tidak sejalan dengan kepuasan Publik.

“Sangat beralasan Ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023. Menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun. Karena sudah barang tentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review. Sehingga nantinya akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Kemanfaatan Hukum,” pungkasnya.

Sementara itu selain mendatangi Mahkamah Konstitusi, kepada media, Sunandiantoro juga membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming.

“Saya sunan, pemuda yang terlahir dari ujung timur pulau jawa. saya dari Banyuwangi, jauh-jauh dari kampung. Dulu waktu pak Jokowi masih mencalonkan diri sebagai Calon Presiden, saya dan para tetangga turut terlibat menemani kampanye beliau dan memenangkan suara beliau.

Mohon maaf Mas Gibran, saya perlu sampaikan surat terbuka ini kepada mas Gibran dengan maksud baik tanpa ada kepentingan lain. Mas Gibran merupakan role model bagi kami yang berusia muda. Prestasi mas Gibran dalam membangun solo telah sampai dan didengar oleh kami yang berada di Ujung Timur Pulau Jawa yaitu Banyuwangi. Tentu kami turut berbangga.

Berkaitan dengan Permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 yang mengkait-kaitkan Mas Gibran, dan mengakibatkan opini publik terkontruksi mas Gibran akan dicalonkan menjadi calon wakil presiden. Saya sependapat dengan pendapat mas Gibran yang menyatakan belum cukup umur dan pengalaman serta tidak ingin dikaitkan dengan permohonan tersebut. ditambah dengan sikap Pak Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai Cawapres.

Untuk itu Mas Gibran, Permohonan Para Pihak Terkait yang kami ajukan juga dalam rangka menjaga Mas Gibran dari Pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan Mas Gibran dan membenturkan Mas Gibran dengan yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mas Gibran, tetep ileng lan Waspodo. Karena diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Jokowi sehingga terkesan berhadapan dengan yang Mulia Ketua Mahkamah Kostitusi.

Tetap Fokus bekerja, dan semoga senantiasa diberikan Kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan Amanah sebagai Walikota Solo.
Wassalamualaikum Wr. Wb. (ut)
 
Jakarta, 09 Agustus 2023
SUNANDIANTORO, S.H.,M.H.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement