Hukum
Tersangka YS Bantah Membuat Kajian Fiktif soal Pengadaan BTS 4G Kominfo
REPORTASE INDONESIA – Kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Sabtu (11/2/2023).
Adapun kelima tersangka yang dimaksud adalah (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, (MA) selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Nama terakhir, yakni YS yang ditetapkan sebagai tersangka angkat bicara perihal kasus yang menyeretnya itu melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum YS, Beny Daga mengatakan bahwa selama ini informasi yang disampaikan ke publik disebutnya hanya sepihak dari Kejaksaan Agung tanpa ada klarifikasi atau cover both side. “Mewaklili klien, kami bermaksud untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terhadap berbagai pemberitaan yang tidak sesuai, keliru, dan belum bisa diverifikasi secara langsung kebenaran informasinya kepada klien kami,” kata Beny Daga melalui keterangannya Jumat (10/2/2023).
Meski begitu, Beny mengatakan, YS akan tetap dan tunduk terhadap proses hukum yang saat ini tengah disidik di Kejaksaan Agung. Menurut dia, YS melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika itu berdasarkan permintaan dari Human Development Universitas Indonesia. (ut)