Connect with us

Hukum

Terus Bergulir Kasus Korupsi BTS 4G yang Dilakukan Johnny G Plate dan adiknya

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (15/3). Kejagung mengungkapkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status sang Menteri dan adiknya, Gregorius Alex Plate, pada pekan depan.

Perlu diketahui, Johhny telah diperiksa untuk kali kedua. Pertama, pada 14 Februari dan kedua kalinya pada 15 Maret. Begitu juga adiknya, telah diperiksa Kejagung dua kali, yakni 26 Januari dan 13 Februari.

Berikut fakta-fakta pemeriksaan Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Adik Menkominfo Dapat Fasilitas
Saat dilakukan pemeriksaan Kejagung menemukan Gregorius menerima fasilitas negara, padahal di sisi lain ia tidak memiliki jabatan di institusi yang dipimpin oleh kakaknya itu. Kejagung pun terheran-heran.

Kejagung mengungkapkan Gregorius menikmati fasilitas, seperti turut serta perjalanan dinas ke luar negeri dan menikmati fasilitas uang.

“Justru kita dalami. Kan beliau ini nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Namun pada akhirnya, Kejagung menyebutkan Gregorius telah mengembalikan fasilitas uang sebesar Rp 534 juta ke Kejagung.

“Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya memang penyidik mendeteksi ada aliran dana pada adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya ini nggak ada hubungan hukum apapun dari Kementerian (Kominfo-red),” kata Ketut.

Sumber Aliran Dana

Setelah pemeriksaan dilakukan, terkuak sebuah fakta baru. Kejagung mengungkapkan aliran dana Rp 534 juta yang dikembalikan oleh Gregorius Alex Plate itu ternyata berasal dari anggaran Bakti Kominfo.

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Namun sayangnya Kejagung tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut, menyoal apakah Johnny mengetahui aliran dana yang diterima adiknya itu atau tidak.

Manipulasi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung juga mendapatkan informasi baru bahwa laporan pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah dimanipulasi laporannya. Hal ini terungkap usai tim Kejagung melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Beberapa saat lalu, kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi, dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi pada kami,” ungkap Kuntadi.

Kutandi menjelaskan adanya ketidakcocokan jumlah pembangunan BTS 4G di beberapa wilayah, di antaranya Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan beberapa lainnya.

Terkait persentase perkembangan pembangunan BTS 4G tersebut, Kuntadi menyebutkan bahwa Kejagung tengah menghitungnya dengan dibantu ahli dan BPKP.

“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, sampai saat ini masih proses penghitungan,” ucapnya.

Kejagung Bakal Tentukan Status Menkominfo
Dari total 26 pertanyaan yang diberikan kepada Johnny pada 15 Maret lalu, Kejagung merasa dari hasil pemeriksaan sudah cukup. Kutandi mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.

“Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP,” tegasnya.

Mengenai gelar perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 direncanakan dilakukan pada pekan depan.

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban, teman-teman bisa kumpul lagi ke sini,” kata Ketut.

Diketahui dalam dua kali pemanggilan oleh Kejagung, Johnny masih berstatus sebagai seorang saksi saja.

Lima Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Dirut Bakti Kominfo AAL, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (ut)

Hukum

Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Terbaru, suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus ini.

Pada Kamis (28/3/2024), kasus korupsi komoditas timah ini sudah menjerat 16 tersangka termasuk Harvey dan ‘crazy rich’ Helena Lim. Perkara ini diduga terjadi dalam kurun periode 2015-2022.

Berikut fakta-fakta soal Harvey Moeis jadi tersangka:

1. Pakai rompi pink dan langsung ditahan

Pantauan detikcom di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3), Harvey keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu (pink). Dia tampak memakai masker putih.

Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Harvey kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan. Setelah Harvey dibawa oleh mobil tahanan, pihak Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.

Kejagung mengatakan Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.

2. Kasus yang Jerat Harvey Moeis

Kasus yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka sama dengan kasus yang menjerat ‘crazy rich’ Helena Lim. Dia diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Kuntadi.

3. Tersangka ke-16 dan dugaan perannya

Kuntadi mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ucap Kuntadi.

“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MRPT juga telah ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung di kasus yang sama. Kuntadi menyebut, usai komunikasi itu, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” tambah dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu, kata Kuntadi, kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.

Ada pun Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

4. Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim
Kejagung menuturkan peran Harvey Moeis berkaitan dengan peran Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.

Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.

5. Duduk Perkara
Awalnya, pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total sudah ada 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT

Harvey Moeis Hanyalah Bagian dari Kelompok Kejahatan Besar ini, siapa Dalang Aktornya?

2012-2017 dengan Harvey, sebetulnya sama posisinya saat itu. Cuma simbol, cuma cover.
Lebih berperan sebagai tukang bawa tas bosnya.

Cuma bedanya Harvey berbalut kulit dan ras dari golongan mereka, sehingga Privilegenya lebih.

Maka gandengan dia sekelas Sandra Dewi, tinggal di apartemen Permata Hijau. Kalo pendapan dan penghasilan sih 11 12 saja.. cuma beda style dan beda tongkrongan saja.

Bombastis pemberitaan di Televisi bahwa Harvey kaya raya, pengusaha sukses dan tajir melintir.

Untungnya sang istri tahu diri, jarang sekali kulihat flexing di status WA, IG, atau sosmed lainnya. Bagus, dan salut buat Sandra Dewi. Dia sadar bahwa Jet Pribadi, pernikahan mewah, kekayaan lainnya adalah “titipan” yang sebenarnya titipan. Lihat gaya bicara Sandra Dewi, kalem dan gak terkesan sombong. Ya memang bukan punyanya dan bukan punya suaminya, hanya atas nama dan namanya dipake saja utk cover.

Selain bekerja, HM ada usaha lain yang bagus juga. Cuma ya gak bisa kalo sampe beli jet pribadi. Jet itu atas nama saja yang sebenarnya ada di belakangnya.

Jadi, kasus korupsi PT Timah yang kata berita merugikan negara Trilyunan rupiah kalo mau diusut tuntas selain Harvey yang digelandang ke prodeo juga yang ada di belakangnya. Inisial pengusaha dengan 3 huruf saat ini sedang kuat-kuatnya dengan kekayaan mungkin sdh menggeser anggota 9 Naga lain menjadi cacing.

Kalo pemerintah tidak ada keberanian, Harvey hanya yang jadi tumbal. Setelah itu, tidak lama lagi juga akan bebas.

Bukankan begitu Republik konoh saat ini?
Kapan negara ini bisa diurus dengan serius? (tw)

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Rismaharini Jadi Saksi, Beranikah 2 Menteri Jokowi itu?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya ingin menghadirkan beberapa menteri kabinet sebagai saksi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Ari, pihaknya menunggu keputusan dari Majelis Hakim Konstitusi diperbolehkan atau tidaknya beberapa menteri tersebut dalam persidangan.

Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat-pejabat yang kami mintakan nanti. Tapi itu keputusannya kepada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut, kata Ari di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Ari, kehadiran beberapa menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dapat menjadi titik terang bagi Hakim Konstitusi.

Sebenarnya biang kerok dari kekacauan negara ini selama 10 tahun terakhir adalah Jokowi dan antek-anteknya, sanggupkah rakyat Indonesia menyeretnya untuk dimakzulkan? (tri)

Continue Reading

Hukum

Kejagung Tetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Helena Lim selaku Manajer PT QSE sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, di Jakarta, Selasa (26/3) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN (Helena Lim selaku Manajer PT QSE.

Menurut Kuntadi, perbuatan (tindak pidana) dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” katanya di Jakarta, (26/3/2024). (tw)

Continue Reading
Advertisement

Trending