Megapolitan
Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Hebohnya aturan yang akan diberlakukan oleh pemerintah melalui PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah. Pemberian ini sejatinya mengikuti cara Barat dengan konsep CSE (Comprehensive Sex Education)-nya yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan PP ini, Negara permisif dengan hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka (tidak ada paksaan) dan selama tercegah dari HIV. Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?
Terlebih, ide ‘konselor sebaya’ untuk memberikan konseling akan menjadi persoalan besar lainnya, di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo. Saatnya Umat berpadu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang destruktif bagi tatatan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.
Negara ini semakin dirusak oleh penguasa saat ini dengan berbagai cara, generasi masa depan bangsa inipun tak luput dari sasaran mereka.
Perihal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja dalam PP 28/2024, Kiai Cholil: Cabut atau Revisi! (tw)