Connect with us

Politik

Tujuh Fraksi Partai Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sebagian partai politik besar di parlemen menggelar pertemuan hari ini. Pertemuan itu dalam rangka membahas sistem proporsional tertutup atau terbuka pada Pemilu 2024.

Acara terselenggara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023), pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah ketua umum parpol di antaranya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Selain itu, hadir juga Sekjen NasDem Johnny G Plate, Waketum NasDem Ahmad Ali, Waketum Golkar Nurul Arifin, Waketum PPP Amir Uskara, dan Waketum PAN Viva Yoga. Bendera Partai Gerindra juga terlihat di lokasi acara.

Sebelum pertemuan dimulai, para ketum parpol dan elite lainnya melakukan sesi foto dan bergandengan tangan. Pertemuan kemudian dilangsungkan secara tertutup.

Sebagian besar partai politik di DPR ini, minus PDIP, sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) yang diajukan rezim Jokowi dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Tujuh fraksi partai atas penolakan pemilu sistem proporsional tertutup yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1).

Politik

Din Syamsudin-Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Sidang Pilpres di MK

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima tokoh itu ialah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.

Habib Rizieq dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution,” tuturnya. (ut)

Continue Reading

Politik

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Gambarkan Situasi Amat Serius

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memuji langkah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baginya, hal itu menunjukan bahwa kondisi Tanah Air memang tak baik-baik saja.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Baginya, putusan MK akan menjadi jalan apakah Indonesia akan kembali ke masa orde lama ketika sebuah kontestasi elektoral sudah diatur.

Atau sebaliknya, Indonesia akan bakal meneruskan amanat reformasi. “Di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” sebut dia. Di sisi lain, Anies meminta semua pihak menjadikan dokumen amicus curiae yang diberikan Megawati pada MK sebagai perhatian.

Pasalnya, Megawati merupakan salah satu tokoh yang ikut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan orde lama. “Saya rasa pesan dari Ibu Mega, sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990 an,” ucap Anies. “Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor, karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” tuturnya.

Adapun amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah proses perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan. Namun, pendapat itu merupakan opini agar dibaca oleh para hakim. Isi dokumen amicus curiae yang ditulis Megawati tidak jauh berbeda dengan opini yang ditulisnya di Kompas. Hanya saja, Megawati menambahkan tulisan tangan berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga demokrasi di Indonesia. (ut)

Continue Reading

Politik

Materi Kesimpulan Tim Anies-Muhaimin Akan Diserahkan ke MK: Ada Pelanggaran Terukur, KPU Berpihak ke Prabowo-Gibran

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Selasa (16/4/2024).

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membahas draf kesimpulan itu.

Kendati demikian, beberapa poin sudah terlihat kerangkanya. “Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, Minggu (14/4/2024).

“Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi,” kata dia.

Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.

Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu. “Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli,” ucap Heru.

Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti. Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024). Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024). (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending