Connect with us

Ekonomi

UKT Mahal, ke Mana Anggaran Pendidikan Rp 665 Triliun?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui pemerintah belum bisa menanggung penuh pendanaan perguruan tinggi. Di tengah isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, ke mana perginya anggaran pendidikan?

Berdasarkan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, belanja negara berdasarkan Perpres No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.325 triliun. Sebanyak 20 persen di antaranya atau Rp 665 triliun digunakan untuk anggaran fungsi pendidikan.

Suharti mengatakan, sekitar setengah dari total anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,” kata Suharti dalam Raker DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Anggaran Pendidikan 2024

Suharti menyatakan Kemendikdristek sendiri mengelola sebesar 15% dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun. Sedangkan 33% anggaran pendidikan 2024 tersebar di Kementerian Agama (Kemenag), kementerian atau lembaga (K/L) lain, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan dan anggaran pendidikan non-K/L.

  • Berikut rincian pos anggaran pendidikan 2024 dari 20% APBN setara Rp 665 triliun:

    Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp 356,5 triliun (52%)
  • Kemendikbudristek: Rp 98, 987 triliun (15%)
  • Kemenag: Rp 62,305 triliun (9%)
  • Kementerian/lembaga lainnya: Rp 32,859 triliun (5%)
  • Pengeluaran pembiayaan (termasuk Dana Abadi): Rp 77 triliun (12%)
  • Anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga: Rp 47,313 triliun (7%)

Ia menambahkan, pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun antara lain digunakan untuk dana abadi pendidikan Rp 25 triliun. Sedangkan belanja pendidikan pada non-KL sebesar Rp 47,3 triliun di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

“Untuk dana LPDP sendiri, Mendikbudristek sebagai anggota dewan penyantun selalu menyampaikan bahwa anggaran tersebut bisa digunakan untuk yang lain-lain, termasuk untuk pendidikan nongelar,” katanya.

Siapa Saja yang Dapat Anggaran Pendidikan?

Suharti mengatakan 22 kementerian dan lembaga mendapat alokasi dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 32,859 triliun. Ia mengatakan tidak ada koordinasi terpusat atas anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga maupun pengawasan oleh DPR RI.

“Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk memberikan masukan terkait penggunaan anggaran fungsi pendidikan tersebut,” ucapnya.

Suharti menambahkan, pihaknya menginisiasi PP No 57 Tahun 2022 tentang perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL). Disepakati bahwa PTKL harus teknis, spesifik, dan tidak tumpang tindih dengan prodi di bawah pembinaan Kemendikburistek.

Biaya PTKL juga harus ikut standar biaya Kemendikbudristek. Sementara itu, UU No 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Sisdiknas yang mengatur anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk pendidikan kedinasan menurutnya belum ditaati.

“Ini menjadi PR kami untuk memastikan PTLK semua di kementerian/lembaga lain mengacu pada kebijakan yang sama,” ucapnya.

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan anggaran pendidikan di kementerian/lembaga lain, termasuk yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan, perlu disikapi sehingga penggunaan dana fungsi pendidikan dapat lebih efektif di Kemendikburistek.

“Ini harus diberikan standar, kalau memang tidak bisa ditarik (anggaran) ikatan-ikatan dinas ini (ke Kemendikbudristek). Tentu standar-standar biaya itu harus sama, jadi tidak di sana mewah, di sini malah kekurangan,” ucapnya.

Berikut pos anggaran pendidikan 2024 di kementerian dan lembaga setara Rp 32,859 triliun:

  • Kementerian Sosial: Rp 12,023 miliar
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 3,367 miliar
  • Kementerian Keuangan: Rp 3,244 miliar
  • Kementerian Pertahanan: Rp 2,888 miliar
  • Kementerian Perhubungan: Rp 2,404 miliar
  • Kementerian Kesehatan: Rp 2,302 miliar
  • Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 1,195 miliar
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 1, 064 miliar
  • Kementerian Perindustrian: Rp 959 juta
  • Kepolisian Negara RI: Rp 500 juta
  • Badan Intelijen Negara: Rp 500 juta
  • Kejaksaan RI: Rp 500 juta
  • Perpustakaan Nasional: Rp 463 miliar
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 435 juta
  • Kementerian Pertanian: Rp 257 juta
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 192 juta
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 145 juta
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 126 juta
  • Kementerian ESDM: Rp 120 juta
  • Kementerian Koperasi dan UKM: Rp 117 juta
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional: Rp 500 juta
  • Kementerian Perdagangan: Rp 15 juta

Ke Mana Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek?

Suharti mengatakan anggaran pendidikan 2024 di Kemendikbudristek sebesar Rp 98,9 triliun dialokasikan ke pos pendanaan wajib Rp 45,69 triliun dan pendanaan prioritas lain Rp 23,44 triliun. Berikut rinciannya:

1. Pendanaan Wajib: Rp 45,69 Triliun

Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 13,49 triliun

Sasaran: 18,5 juta siswa

KIP Kuliah: Rp 13,99 triliun

Sasaran: 985.577 mahasiswa

Aneka tunjangan guru non-PNS: Rp 8,46 triliun

Sasaran: 343.128 guru

Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS: Rp 2,45 triliun

Sasaran: 68.409 orang

Biaya operasional (BO) PTN pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi: Rp 7,29 triliun

Sasaran: 125 lembaga

2. Program Prioritas: Rp 23,44 Triliun

Platform Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka

Asesmen Nasional

Pendampingan Sekolah Penggerak

Guru Penggerak

SMK Pusat Keunggulan

Pendidikan Karakter

Program Literasi Bahasa dan Kesastraan

Tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola

Anggaran untuk Pendidikan Tinggi: Rp 56,1 Triliun

  • Gaji dan layanan perkantoran (termasuk gaji dan tunjangan dosen ASN dan operasional kantor PTN)
  • KIP Kuliah
  • Fasilitasi pelaksanaan beasiswa ADik
  • Beasiswa Unggulan
  • Tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar non-PNS
  • Revitalisasi sarana-prasarana PTN dan PTV
  • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  • Kompetisi Kampus Merdeka
  • Pengembangan, penelitian, dan kerja sama bidang pendidikan, gizi, pangan, dan sains Asia Tenggara
  • Rekomendasi pengembangan dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi
  • Peningkatan kapasitas dan kualitas PTV
  • BOPTN penelitian (termasuk dana padanan dan dana kompetitif)
  • BOPTN nonpenelitian
  • Peningkatan kualitas SDM Dikti dan manajemen beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)
  • Layanan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat
  • Layanan pembinaan peningkatan mutu
  • Fasilitasi layanan Beasiswa Pendidikan Indonesia
  • Pembelajaran di luar kampus bagi mahasiswa PTV, uji kompetensi profesi mahasiswa PTV
  • Modernisasi lab PTN dan penyiapan politeknik jadi PTN-BH
  • Penerapan kurikulum taut sesuai dunia kerja
  • Tusi, tata kelola, dan reformasi birokrasi

Siapa yang Buat Keputusan Anggaran Pendidikan?

Ia menyatakan Kemendikbudristek tidak punya peran dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran pendidikan 2024. Sesuai dengan PP No 17 Tahun 2017, ia menjelaskan pemegang kewenangan atas perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kementerian Keuangan.

“Pada tahun 2022 kami juga sudah menginisiasi revisi PP Nomor 48 tahun 2008 menjadi PP 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan. Di situ dicantumkan, diamanatkan bahwa Mendikbudristek bersama Menteri Keuangan dan PPN bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan,”kata Suharti.

“Namun memang belum bisa dilaksanakan karena PP No 17 Tahun 2017 belum bisa dilakukan perubahan, jadi keseluruhan anggaran fungsi pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya sebesar 15% saja,” sambungnya.

Bukannya mensubsidi pendidikan yang kian waktu kian mahal, pemerintah lebih utamakan mensubsidi motor listrik senilai 7,3 triliun?

Untuk pendidikan anak negeri sendiri saja pelit dan justru menyubsidi hal yang gak ada gunanya untuk otak generasi bangsa.

Pemilih oke gas oke gas juga gitu,diberi pendidikan gratis dan mudah nantinya malah memilih orang yang bakal menyulitkan kecerdasan anak bangsa.

Bahkan ada pula pemilihnya yg ikut meraung-raung ngeluh soal pendidikan yang mahal.

Episode pemimpin baru belum dimulai, sudah di siksa duluan pendidikan di indonesia oleh rejim sontoloyo ini.

Dagangannya negara lain diberi subsidi dari pajak rakyat,sementara rakyatnya yang kesulitan pendidikan katanya dianggarkan 20% untuk amanat APBN. Lalu, keringanan dan kemudahan biaya untuk pendidikan anak bangsa kemana?Dibegal preman? (utw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement