Ekonomi
UMKM Mendapatkan Keringanan Pajak Hingga Gratis, Apa dampaknya?
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan kabar yang cukup mengejutkan, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) Final bagi UMKM akan diberlakukan secara permanen. Artinya, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan sama sekali alias nol persen. Sedangkan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final ditetapkan hanya sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini dinyatakan berlaku tanpa batas waktu. Dengan kata lain, pemerintah ingin memberikan kemudahan besar agar UMKM bisa tumbuh dan bertahan lebih kuat.
Tujuan dari kebijakan ini sebenarnya cukup jelas. Pemerintah ingin semakin banyak pelaku UMKM masuk ke dalam sistem formal. Selama ini, masih banyak pelaku usaha kecil yang enggan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak melaporkan omzet, apalagi membayar pajak.
Faktanya UMKM memegang peran besar dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 64 juta unit usaha. Mereka menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Jadi bisa dibayangkan betapa pentingnya sektor ini dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.
Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap pelaku usaha kecil tidak lagi takut atau merasa terbebani saat berurusan dengan pajak. Sebaliknya, mereka didorong untuk lebih terbuka dan mau masuk ke dalam sistem yang resmi.
Terlebih lagi, dengan tarif nol persen untuk omzet di bawah Rp500 juta, para pelaku usaha mikro bisa merasa lebih aman karena tidak ada lagi kewajiban membayar pajak penghasilan, selama usahanya masih tergolong kecil.
Namun dibalik kabar baik ini, tentu saja ada hal-hal yang perlu dicermati lebih dalam. Sebab setiap kebijakan pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan pajak dan keuangan negara, pasti membawa dampak yang besar, baik positif maupun negatif.
Salah satu hal yang patut dipertanyakan adalah, apakah kebijakan ini benar-benar bisa membantu negara dalam jangka panjang, atau justru menjadi bumerang?
Pertama-tama, mari kita lihat dari sisi penerimaan negara. Ketika pajak untuk usaha kecil dibebaskan sepenuhnya dan untuk usaha menengah hanya dikenakan 0,5 persen, tentu saja pendapatan negara dari sektor UMKM akan menurun.
Memang benar, selama ini kontribusi pajak dari UMKM belum terlalu besar, tapi jangan lupa bahwa jumlah pelaku UMKM sangat banyak. Jika semuanya tidak lagi membayar pajak atau hanya membayar dalam jumlah yang sangat kecil, maka potensi penerimaan negara dari sektor ini bisa berkurang drastis.
Contohnya bisa dilihat dari data di Kabupaten Bekasi. Dalam masa pandemi, dari sekitar 3.100 UMKM yang terdaftar, hanya sekitar 600 yang benar-benar memanfaatkan insentif pajak PPh Final yang ditanggung pemerintah.
Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku UMKM terhadap aturan pajak masih rendah, meskipun sudah diberi insentif. Banyak pelaku UMKM yang bahkan tidak tahu bahwa mereka bisa mendapatkan keringanan pajak, atau tidak paham bagaimana cara melaporkan penghasilan mereka.
Masalahnya bukan hanya soal tarif pajak yang tinggi atau rendah, tetapi soal pemahaman dan kesadaran. Rendahnya literasi perpajakan membuat banyak pelaku usaha kecil memilih untuk tetap di sektor informal, meskipun sebenarnya ada banyak keuntungan jika mereka bergabung dalam sistem resmi.
Selain itu, pelaporan pajak yang masih dianggap rumit, serta kurangnya pendampingan dari pemerintah, membuat mereka merasa tidak siap atau bahkan takut untuk berurusan dengan pajak.
Kebijakan pajak yang dibuat permanen ini sebenarnya bisa jadi berkah, tapi juga bisa menimbulkan risiko. Jika tidak diiringi dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang ketat, maka bisa saja muncul penyalahgunaan.
Usaha yang sebenarnya sudah besar bisa berpura-pura menjadi UMKM agar bisa menikmati tarif pajak yang rendah. Hal seperti ini tentu merugikan negara dan membuat persaingan antar pelaku usaha jadi tidak sehat.
Belum lagi soal naik kelas. Jika seorang pelaku UMKM sudah terbiasa menikmati pajak 0 atau 0,5 persen, bisa jadi dia tidak merasa perlu untuk meningkatkan skala usahanya atau memperbaiki pembukuan. Artinya, dia akan nyaman berada di zona nyaman sebagai “UMKM” selamanya, tanpa dorongan untuk berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar. Ini bisa menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Lalu bagaimana jika kita membandingkannya dengan negara lain? Beberapa negara juga memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha kecil, tapi biasanya ada batas waktu, syarat khusus, dan sistem pelaporan yang ketat. Di India, misalnya, ada skema pajak ringan untuk usaha kecil yang disebut presumptive tax, tapi hanya bisa digunakan selama lima tahun dan wajib menyusun laporan sederhana.
Di Filipina, pajak bagi usaha kecil dipatok 8 persen, tapi tetap ada ketentuan soal dokumentasi dan batas waktu penggunaan. Jadi, bisa dibilang, Indonesia adalah salah satu negara yang paling murah hati dalam memberikan insentif pajak UMKM.
Dengan semua pertimbangan ini, bisa disimpulkan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang bisa dianggap ringan. Di satu sisi, memang memberi nafas lega bagi pelaku usaha kecil. Mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan beban pajak yang memberatkan. Tapi di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, justru bisa menjadi beban bagi negara dan menghambat pertumbuhan UMKM itu sendiri.
Maka, langkah selanjutnya yang perlu diambil oleh pemerintah bukan hanya sekadar menetapkan kebijakan permanen. Tapi juga harus dibarengi dengan penguatan sistem pelaporan yang mudah, pendampingan kepada pelaku UMKM secara terus-menerus, dan peningkatan literasi perpajakan. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan agar tidak ada usaha besar yang memanfaatkan celah ini untuk menghindari pajak.
Intinya, keringanan pajak memang bisa jadi alat bantu untuk mendorong kemajuan UMKM, tapi bukan satu-satunya jalan. Jika ingin benar-benar menciptakan ekosistem usaha yang sehat, semua pihak harus terlibat: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Transparansi, kejujuran, dan kepatuhan tetap menjadi pondasi utama dalam membangun ekonomi yang kuat dan adil.
Jadi, apakah pajak UMKM gratis selamanya itu berkah? Bisa jadi iya. Tapi kalau tidak hati-hati, bisa juga jadi jebakan manis yang justru merugikan di kemudian hari. Karena dalam dunia usaha, yang terlihat ringan belum tentu tanpa beban. (tri)
