Connect with us

Nasional

Utang Indonesia Sudah Tembus Rp 7.496,7 Triliun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, posisi utang pemerintah saat ini tembus Rp 7.496,7 triliun per 31 Oktober, dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 38,36%.

Kendati demikian, Kemenkeu menyebut rasio utang terhadap PDB yang sebesar 38,36% di Oktober 2022 tersebut telah menurun dari periode yang sama di tahun lalu yang sebesar 39,96%.

“Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis Kemenkeu, dikutip Senin (28/11/2022).

Adapun posisi utang Indonesia per 31 Oktober 2022 bertambah Rp 76,23 triliun dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.420,47 triliun.

Secara rinci, berdasarkan buku APBN Kita edisi November 2022, utang pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni 88,97% berupa surat berharga negara (SBN) dan 11,03% berupa pinjaman.

Dalam angka, SBN hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp 6.670,13 triliun, dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.271,95 triliun, yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.278,26 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 993,69 triliun.

Serta SBN dalam bentuk valuta asing (valas) atau berdenominasi dolar AS sebesar Rp 1.398,18 triliun, yang terdiri dari SUN sebesar Rp 1.052,34 triliun dan SBSN Rp 345,84 triliun.

Kemenkeu menjelaskan, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan BI, sedangkan kepemilikan asing di SBN terus menurun.

“Sejak 2019 yang mencapai 38,57%, menjadi 19,05% di akhir 2021, serta per 14 November 2022 menjadi 14%,” tulisnya.

Sementara jumlah utang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 826,57 triliun, dengan rincian pinjaman dalam negeri Rp 16,55 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 810,02 triliun.

Adapun untuk pinjaman luar negeri, perinciannya yakni pinjaman bilateral sebesar Rp 263,94 triliun, multirateral sebesar Rp 499,84 triliun, serta comercial banks sebesar Rp 46,25 triliun.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati.”

“Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN, yang direncanakan bersama DPR, disetujui dan dimonitor oleh DPR, serta diperiksa dan diaudit oleh BPK,” tulis Kemenkeu. (tw)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Hukum

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan juga merupakan biang kerok dari hasil kecurangan Pilpres 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurutnya, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Meski terpisahkan jarak, kata dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.

Dia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ujar Maria.

sebelumnya juga pernah terjadi kasus dugaan pelecehan yang heboh antara ketua KPU Hasyim Asy’ari dan si wanita emas Hasnaeni yang tidak pernah ditindak lanjuti.

Ada apa dengan orang ini dan mengapa orang ini begitu kuat sehingga sudah banyak melakukan pelanggaran etika, namun belum dipecat juga? (tri)

Continue Reading

Peristiwa

Aksi Mahasiswa Kawal Suara Rakyat, Alap Alap Jokowi Tolak Intervensi Politik terhadap Hakim MK

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara pada hari Kamis (18/4/2024) siang hingga sore hari menggelar demonstrasi disekitaran patung kuda, Jakarta Pusat.

Aksi yang diberi nama ‘Kawal Suara Rakyat Vox Populli Vox Dei’ berasal dari massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara membawa tiga tuntutan yaitu, pertama Menolak intervensi politik terhadap hakim MK, kedua Kawan ratusan juta suara rakyat Indonesia dan ketiga Jaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Kelompok aksi massa yang tampaknya ingin merangsek mendekati gedung Mahkamah Konstitusi dengan beberapa kendaraan bak terbuka mengajak masyarakat yang berdatangan agar merapat didepan pembatas beton dilapisi kawat berduri.

Salah satu kelompok massa yang datang sekitar pukul 2 siang yang jumlahnya puluhan ribu adalah Relawan Alap Alap Jokowi. Mereka berdatangan arah parkiran Irti menuju patung kuda dengan membawa berbagai atribut spanduk, berseragam hitam bergambar foto Jokowi dan ada penampilan manusia enggrang. Dalam aksinya yang diisi dari anak muda, orang tua, baik pria dan wanita yang mengaku datang dari penjuru jabotabek langsung membaur bersama para mahasiswa

Koordinator jaringan Alap Alap Jokowi Jabodetabek, Fajar mengatakan bahwa aksinya hari itu dihadiri oleh anggota Alap Alap Jokowi sekitar sepuluh ribuan. Mereka ada yang datang secara sukarela, dengan undangan dari penjuru Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang sampai Bekasi. “Kita disini datang mendukung terpilihnya Prabowo Gibran dan menuntut agar MK tidal di intervensi,” ujar Fajar kepada sejumlah awak media di depan patung Kuda.

Sementara Ketua Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi, Muhammad Isnaini mengatakan bahwa Aksi damai di depan Gedung MK yang digelar hari ini dan besok Jum’at, adalah menjadi sebuah langkah nyata terkait keterlibatan Alap Alap Jokowi yang aktif dalam pemenangan Paslon Prabowo Gibran. Dia mengungkapkan, pihaknya terus mengikuti perkembangan terkait hasil Pilpres 2024.

“Kami merasa punya tanggungjawab atas jerih payah selama proses pemenangan Prabowo Gibran. Tentu dengan senang hati kita mendukung gerakan aksi damai tersebut,” ujar Isnaini. Pria asal Jawa Tengah ini menambahkan, AAJ berprinsip tegas tidak akan melepas barang sejenak pun perhatian terhadap semua situasi hasil Pilpres. Termasuk proses persidangan sengketa Pilpres di MK.

“Kalau soal harapan sudah jelas bisa dilihat dari pernyataan yang dibawa relawan kami dalam aksi damai di depan Gedung MK tadi. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Saya yakin Yang Mulia Hakim-Hakim MK memahami arah aspirasi kami. Itu bukan semata slogan yang dibawa-bawa tanpa makna. Kalau ini dikatakan salah satu bentuk dukungan moral, iya,” paparnya.

Mengenai persidangan di MK, Isnaini mengungkap prinsip bahwa faktual jalannya persidangan sengketa Pilpres di MK, tidak ada satu pun dasar dalil kesaksian dari para Pemohon, yang relevan dengan tuntutan para Pemohon itu sendiri.

“AAJ tak perlu berandai-andai apalagi berharap akan ada sesuatu yang luar biasa dari Keputusan MK tanggal 22 April nanti kecuali selaras dengan hasil Pilpres 14 Februari 2024,” tandas Isnaini. (ut)

Continue Reading

Politik

Din Syamsudin-Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Sidang Pilpres di MK

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima tokoh itu ialah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.

Habib Rizieq dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution,” tuturnya. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending