Connect with us

Teknologi

UU Penyiaran Wajibkan YouTuber dan Tiktoker Verifikasi Konten ke KPI

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Rencana revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Alasannya, beberapa aspek yang diatur dalam draf revisi ini dianggap melampaui kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah tentang regulasi platform digital penyiaran. Dalam konteks ini, para pembuat konten yang aktif di platform media sosial seperti Youtube atau yang sering disebut sebagai Youtuber, serta pengguna TikTok yang dikenal sebagai Tiktoker, juga akan terpengaruh oleh UU Penyiaran yang direvisi ini.

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mengamati bahwa menurut rumusan draf yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi UU Penyiaran akan mencakup regulasi terhadap platform digital.

Ini termasuk juga konten yang dibuat dan disebarkan melalui platform berbasis user generated content (UGC).

Menurut Wahyudi pada Rabu (15/4/2024), “Platform seperti Youtube, TikTok, dan sejenisnya” akan terpengaruh oleh regulasi ini.

Regulasi ini dianggap tumpang tindih dengan peraturan dalam undang-undang lain. Saat ini, regulasi terhadap platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok, dan lainnya diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan, aturan-aturan terkait konten yang disebarluaskan melalui platform UGC telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

“Masalahnya timbul ketika konten yang disebarkan melalui platform UGC itu dianggap setara dengan konten siaran,” ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, konten siaran biasanya dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti stasiun televisi, rumah produksi, dan sebagainya. Sementara konten yang dibuat dan disebarkan melalui platform UGC adalah hasil karya individu atau content creator yang kemudian diunggah melalui platform UGC.

Sebagaimana tertera dalam pasal 34F ayat (2), disebutkan bahwa:

“Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).”

Ini sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Dengan polemik yang muncul terkait draft revisi UU Penyiaran ini, perlu adanya diskusi mendalam yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk regulator, akademisi, serta para praktisi industri penyiaran dan konten digital.

Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi perkembangan media digital tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan inovasi kreatif. (tri)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement