Hukum
Warga Makassar Gugat Telkomsel

REPORTASE INDONESIA – Makasar, Seorang warga Makassar bernama Sucianto menggugat PT Telkomsel setelah mengalami kerugian akibat pembelian nomor cantik seharga Rp10.670.000 yang ternyata telah digunakan oleh orang lain.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar setelah Sucianto tidak dapat mengaktifkan nomor yang dibelinya melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan resmi PT Telkom. Saat mencoba menggunakan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor tersebut telah aktif dan digunakan oleh pihak lain selama dua tahun terakhir.
“Saya membeli nomor ini secara resmi dengan harga yang tidak murah, tetapi setelah pembayaran, nomor tersebut tidak bisa saya gunakan karena sudah dipakai oleh orang lain,” ungkap Sucianto dalam keterangannya di Makasar, (1/4/2025).
Sucianto kemudian menghubungi pihak Telkomsel dan menunjukkan bukti pembayaran, namun hingga saat ini belum ada solusi yang memuaskan. Ia mengaku kecewa karena tidak mendapatkan penggantian nomor atau kompensasi yang sepadan.
Menanggapi kasus ini, General Manager Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa Telkomsel menghormati hak pelanggan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya juga menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya transparansi dalam penjualan nomor telepon, khususnya yang memiliki nilai tinggi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli nomor premium dan memastikan keabsahan nomor sebelum melakukan transaksi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan dari pengadilan terkait gugatan tersebut. (tw)
