Connect with us

Hukum

Warga Wadas Gugat Jokowi, Ganjar hingga Menteri Basuki di PN Sleman, Piye Iki Pakdeh?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Sleman, Sejumlah warga Desa Wadas, Bener, Purworejo melayangkan gugatan perdata terhadap pemerintah atas tudingan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aktivitas penambangan batu andesit di wilayah mereka. Sidang perdana kasus ini digelar di PN Sleman, Kamis (30/11) dan dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti serta dua hakim anggota Aziz Muslim dan Intan Tri Kumalasari.

Empat warga Wadas yang menggugat itu adalah Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif. Mereka didampingi tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Ini adalah salah satu perjuangan hukum oleh masyarakat Wadas terkait perkara yang dihadapi dengan melakukan upaya gugatan perdata,” kata ketua tim advokad dari LBHAP PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Gugatan perdata itu dilayangkan ke pemerintah meliputi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Presiden Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Tengah.

“Gugatan PMH ini ditujukan mulai dari yang diberikan kewenangan pengelolaan, kemudian Kementerian PU, Presiden termasuk di dalam yang kami gugat. Masyarakat Wadas meminta agar mereka (Wadas) tidak menjadi bagian dari proyek yang dilaksanakan di Wadas tersebut,” bebernya.

Trisno menuturkan warga menuntut agar mereka tidak menjadi bagian dari proyek yang dilaksanakan di Wadas.

“Tuntutannya tentu mereka tetap tidak menginginkan dilaksanakannya suatu pengambilan batu andesit yang ada di sana untuk proyek bendungan, mengingat proyek bendungan ini kan berbeda dengan tanah mereka, karena tanah mereka ini kan bukan proyek strategi nasional, itu prinsip dasar yang kami ajukan dalam gugatan,” tegasnya.

Trisno menegaskan tambang bukan bagian dari PSN sehingga tidak bisa diberlakukan dengan menggunakan UU Pengadaan Tanah. Ia berharap pihak pemerintah bisa memahami posisi warga sehingga materi gugatan bisa didiskusikan dalam agenda mediasi.

“Kami tidak menutup kemungkinan mediasi, sepanjang apa yang kami minta disetujui. Jadi mediasi itu mungkin artinya apa yang kami minta tidak dilaksanakannya di tanah-tanah milik klien kami maka bisa saja mediasi,” ucapnya.

Menurut salah satu warga yang mengajukan gugatan, Kadir, sejak awal, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) menolak lokasi tambang di Wadas karena mengancam pekerjaan warga sebagai petani. Lokasi tambang di perbukitan bagian atas dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya sumber air.

Menurut Kadir, kekhawatiran ini sudah terbukti. Dia menyebut harmoni sosial di Wadas sudah rusak karena warga terbelah antara yang pro dan kontra tambang. Selain itu akses pembukaan jalan ke lokasi tambang di Wadas sudah menyebabkan beberapa kali banjir dan air menjadi keruh.

“Kondisi ini menyebabkan warga Wadas tidak bisa hidup sejahtera lahir dan batin di desanya,” kata Kadir dalam keterangan tertulisnya.

Dalam materi gugatan, tim LBHAP antara lain menyatakan berdasarkan UU No.12/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk tambang bukan termasuk kepentingan untuk umum. Selain itu masa penetapan lokasi tambang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 dan sempat diperpanjang hingga tiga kali dianggap melanggar hukum karena berdasarkan UU No.12 tahun 2012, perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali saja.

Tim pembela warga Wadas juga meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Selain itu menyatakan perbuatan Kepala BBWSSO dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dalam proses pengadaan tanah sebagai perbuatan melawan hukum, meminta kepada seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah dan memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas, serta memberikan ganti rugi kepada para penggugat baik material dan immaterial dengan total Rp 53,8 miliar.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Desember mendatang dengan agenda mediasi. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement