Connect with us

Ekonomi

Waskita Karya dari Terlilit Utang, Batal Dapat PMN dan Lolos dari Palilit! Siapa yang Bermain?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dengan demikian, perusahaan pelat merah itu lolos dari jerat pailit.

“Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000,” kata Majelis Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2023).

Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh Donny Hartarto Lasmana, salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Waskita Karya dinyatakan memiliki utang pokok Rp 5 miliar kepada pemohon. Permohonan ini pun akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang telah diselenggarakan pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu, dengan dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny Hartarto Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim. Namun, pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan hari itu justru ditunda oleh Majelis Hakim hingga Kamis kemarin.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Agusto Naur menyatakan akan kembali mengajukan permohonan PKPU melalui skema yang berbeda.

“Iya, pokoknya pantang mundur lah. Sampai dia diputus PKPU oleh kreditur lain, kita pantang mundur,” kata Agus ditemui usai Sidang Pembacaan Putusan PKPU Waskita di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Waskita Terlilit Utang

Sebelum dinyatakan telah terbebas dari jeratan pailit, Waskita telah dalam kondisi sulit bahkan hingga saat ini. Berdasarkan catatan detikcom, BUMN Karya ini menderita kerugian dalam beberapa tahun, sahamnya dibekukan, hingga penyertaan modal negara (PMN) dibatalkan dan gagal bayar utang.

Kinerja Waskita Karya tercatat kurang baik dalam beberapa tahun terakhir karena terus mencatat rugi. Pada 2020 Waskita mengalami kerugian yang besar yakni mencapai Rp 7,35 triliun. Pada 2021, Waskita masih mencatat rugi Rp 1,09 triliun dan pada 2022 rugi Rp 1,89 triliun.

Saham Waskita dihentikan perdagangannya sementara sejak Mei 2023 lalu. Saham perusahaan disuspensi karena perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi. Saham perusahaan bertengger di level Rp 202 hingga saat ini.

Tak hanya itu, pada 5 Mei 2023 lalu, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.

Waskita Karya Batal Dapat PMN

Suntikan modal yang rencananya diberikan ke perusahaan pun akhirnya dibatalkan. Dengan dibatalkannya PMN sebesar Rp 3 triliun itu, perusahaan mengembalikan dana itu ke rekening kas umum negara. Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Sebagai gantinya, perusahaan pelat merah ini rencananya diambil alih menjadi anak usaha PT Hutama Karya (Persero). Nantinya, HK yang akan membantu dalam penyelesaian 2 ruas tol yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi yang menjadi tujuan penggunaan PMN 2022.

https://www.facebook.com/reel/247008434941033?s=yWDuG2&fs=e&mibextid=Nif5oz

Sungguh sangat mencurigakan apa yang terjadid oleh BUMN Waskita Karya ini, lalu siapakah yang bermain dibalik layarnya? Dalam kondisi carut marut ini, Waskita Karya malah ditunjuk jadi salah satu kontraktor pembangunan IKN yang penuh dengan kontroversial itu. (Tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement