Connect with us

Politik

Waspada! KPU Bonceng TKA Cina-Komunis di Pilpres 2024

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Masih ingat Sutiyoso, Pensiunan TNI Bintang tiga Angkatan Darat. Gubernur DKI Jakarta 1997 hingga 2007. Gubernur lima presiden (Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY). Terakhir sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ke-15 tahun 2015-2016.

Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos bikin panas elit politik tertentu. Pasalnya Bang Yos berani bicara tentang tenaga kerja asing (TKA) China komunis. Sutiyoso menduga TKA China di RI tak akan kembali ke Negaranya. “Saya intelijen, mereka bisa jadi mayoritas!,” kata Bang Yos lantang bulan Mei 2022 lalu.

Masih menurut Sutiyoso, “Jadi kita harus waspada, saya jamin orang itu gak akan pulang ke negaranya.”

Kok kita gak sadar-sadar gitu, bukan apa-apa saya ini orang intelijen, bisa membaca. Pegawai-pegawai itu yang di Kalimantan, Sulawesi sampai Papua gak akan kembali ke sana (China),” tegas Bang Yos.

Tidak hanya Sutiyoso yang curiga. Publik sebenarnya sudah lama menaruh curiga. Ada agenda politik di balik maraknya jutaan TKA China Komunis yang membanjiri Indonesia 8 tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah TKA asal China yang bekerja di Indonesia sebanyak 42,82 ribu pekerja per Juni 2022. Jumlah tersebut porsinya mencapai 44,34% dari total TKA yang bekerja di Tanah Air. Jumlah terbesar dibandingkan dengan TKA asal negara lainnya.

Itu data resmi. Data tidak resmi lain lagi. Belum termasuk TKA China Komunis yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Data resmi sangat jauh jumlahnya dari jutaan jumlah TKA China yang disebut-sebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Penyelundupan TKA China ditengarai melalui korporasi yang terafiliasi proyek strategis China yang ada di Indonesia.

Kecurigaan publik tentu saja ada alasannya. Kita masih ingat dengan kontroversi pemilih siluman Pilpres 2019. Ada sekitar 11 juta pemilih siluman yang sempat diungkap oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi saat gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, dugaan 11 juta pemilih siluman tersebut tidak digubris oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi wacana kotak kardus kembali mengemuka untuk Pilpres 2024. Adalah Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang sempat diisukan memperoleh gratifikasi seks dari Hasnaeni Moein si ‘Wanita Emas.’ Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2024. Menurutnya, jika menggunakan kotak suara aluminium rawan untuk dicuri. Sebuah alasan yang sulit diterima akal sehat.

Menguapnya dugaan gratifikasi seks Hasyim Asy’ari karena dilindungi oleh partai politik dan elit politik tertentu. Mengesankan adanya Komisioner KPU titipan elit politik tertentu terkait dengan desain Ganjar-Erick menang Pilpres 2024.

Aroma Pilpres 2024 aromanya semakin menyengat. Mulai dari kotak kardus, wacana perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup hingga dugaan KPU membonceng TKA China untuk perolehan suara calon presiden tertentu yang didesain untuk menang.

Semoga kita makin waspada! Sesungguhnya lawan terberat rakyat di Pilpres 2024 selain KPU tidak independen dan profesional juga celah Pilpres settingan untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. (ut)

Politik

Din Syamsudin-Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Sidang Pilpres di MK

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima tokoh itu ialah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.

Habib Rizieq dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution,” tuturnya. (ut)

Continue Reading

Politik

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Gambarkan Situasi Amat Serius

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memuji langkah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baginya, hal itu menunjukan bahwa kondisi Tanah Air memang tak baik-baik saja.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Baginya, putusan MK akan menjadi jalan apakah Indonesia akan kembali ke masa orde lama ketika sebuah kontestasi elektoral sudah diatur.

Atau sebaliknya, Indonesia akan bakal meneruskan amanat reformasi. “Di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” sebut dia. Di sisi lain, Anies meminta semua pihak menjadikan dokumen amicus curiae yang diberikan Megawati pada MK sebagai perhatian.

Pasalnya, Megawati merupakan salah satu tokoh yang ikut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan orde lama. “Saya rasa pesan dari Ibu Mega, sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990 an,” ucap Anies. “Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor, karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” tuturnya.

Adapun amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah proses perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan. Namun, pendapat itu merupakan opini agar dibaca oleh para hakim. Isi dokumen amicus curiae yang ditulis Megawati tidak jauh berbeda dengan opini yang ditulisnya di Kompas. Hanya saja, Megawati menambahkan tulisan tangan berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga demokrasi di Indonesia. (ut)

Continue Reading

Politik

Materi Kesimpulan Tim Anies-Muhaimin Akan Diserahkan ke MK: Ada Pelanggaran Terukur, KPU Berpihak ke Prabowo-Gibran

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Selasa (16/4/2024).

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membahas draf kesimpulan itu.

Kendati demikian, beberapa poin sudah terlihat kerangkanya. “Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, Minggu (14/4/2024).

“Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi,” kata dia.

Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.

Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu. “Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli,” ucap Heru.

Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti. Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024). Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024). (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending