Hukum
Waspadai Modus Korupsi Dana Pensiun BUMN yang Telah di Setting

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Selama Rezim ini berkuasa dan Erick Thohir sebagai menteri BUMN, banyak modus yang diincar dan kasus Korupsi Dana Pensiun BUMN yamg di setting oleh mereka.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan dalam mengumumkan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah harus dilakukan dengan hati-hati.
“Yang dapen sudah, sudah proses, sudah bicara. Nanti ada prosesnya, ya sabar, sabar,” ujarnya saat ditemui di Menara Brilian, Jakarta, Senin (4/9).
Erick menegaskan, dirinya telah bicara dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terkait audit dapen BUMN yang diserahkan beberapa waktu lalu. Ia pernah menyampaikan, hasil audit dari BPKP akan terungkap pada 18 September 2023 mendatang.
“Sudah, saya sudah ngomong sama Pak Ateh langsung,” ungkapnya.
Diketahui, ada 4 dapen BUMN yang terindikasi korupsi. Erick menjelaskan, dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang. Melainkan untuk membenahi agar hak karyawan BUMN di masa tua dapat terjamin.
“Proses ini bukan memenjarakan orang, tapi memperbaiki sistem yang sudah ada. Dan ini kan sudah peristiwa zaman dulu, bukan zaman sekarang,” sebutnya.
“Kalau dana pensiunnya tidak diperbaiki, ketika BUMN hari yang ini luar biasa, profitnya naik dari Rp 13 triliun ke Rp 124 triliun, Rp 125 triliun, terus dividen negara ke Rp 80 triliun, tiba-tiba di kemudian hari pegawai BUMN-nya semua sengsara. Berdosa gak? Itulah kenapa dana pensiunnya kita perbaiki,” jelasnya.
Erick melanjutkan lebih jauh, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses selanjutnya dalam menindak oknum yang korupsi.
“Tapi semua perlu waktu. Jangan sampai nanti yang korupsi tercampur yang miss administrasi. Kan kita bukan itu intinya mau menjarain orang. Tapi penjara harus, karena korupsi, ngambil orang pensiunan, tapi perbaikan sistem juga penting. Kembali, yang namanya mengambil sesuatu harus ada leadership, mesti ada sistem, jadi jalan seiringan,” tuturnya.
Erick mengaku, dalam pengelolaan dapen memang rentan terjadinya kejahatan atau penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi. Maka saat ini pihaknya ingin membenahi agar hak-hak pensiunan BUMN aman.
“Jadi misalnya ini dapen-dapen sekarang daripada sendiri-sendiri, nggak jelas, salah, koruptif, lebih baik dikelola oleh yang ahli. Tapi tetap milik mereka, tapi pengelomaannya saja. Jadi investasinya juga beneran jangan bohongan. Kasus-kasus dapen itu banyak yang korupsi,” jelasnya.
Namun, sayangnya Erick belum dapat mengungkapkan secara rinci dapen perusahaan mana saja yang bemasalah. Ia meminta untuk menunggu pengumuman hasil audit. “Itu ada investigasi lanjutnya, jadi tunggu aja,” kaya Erick.
Erick menambahkan, terkait dapen bermasalah yang membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 12 triliun berasal dari perhitungan yang berasal dari rasio kecukupan dana (RKD) milik 65% dana pensiun BUMN bermasalah. Perusahaan masing-masing dapen harus bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Sedangkan defisit dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan BUMN totalnya hampir Rp 10 triliun atau lebih tepatnya Rp 9,8 triliun.
“Tentu penambahan Rp 12 triliun ini ada dua cara. Pertama, top up. Jadi pemilik dapen yang berbeda-beda ini harus top up, harus tanggung jawab atau mencari solusi melepas aset atau apa untuk memperbaiki kinerja,” pungkasnya.
Pihaknya tengah merincikan dana pensiun BUMN yang mendapatkan suntikan modal berdasarkan tingkat kekurangan modalnya. Apakah tingkat kekurangan modalnya severe (berat), ringan, atau sudah memenuhi modal.
OJK Minta Dapen Segera Penuhi Ketentuan RKD
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara pada kasus dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Bapak Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan pada Rasio Kecukupan Dana (RKD) dapen BUMN.
“OJK telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ujarnya dikutip Jumat (4/8).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pendanaan dana pensiun, disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi.
Ogi menjelaskan, dalam hal keadaan tersebut, jika belum tercapai RKD kurang dari 100% maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar dana pensiun secara bertahap mencapai RKD 100%.
“Meminta pendiri/mitra pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran dana pensiun termasuk dana pensiun
BUMN serta mendorong agar pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun,” pungkasnya. (utw)
Hukum
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.
Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.
Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.
Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.
Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.
Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.
Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)
Hukum
Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)
Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)
-
Ekonomi2 days ago
PT Koperumnas Gelar Acara STK bagi 300 Konsumennya
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Rilis Single ‘Fatimah’ Jelang 25 Tahun Berkarya dengan Konsep VideoKlip Nuansa Timteng
-
Megapolitan1 day ago
DiJUAL 1 UNIT APARTEMEN CIBUBUR VILLAGE “SEPARUH HARGA&ALL FURNISHED
-
Tokoh RI2 days ago
Capres Anies Janjikan Bawa Kerukunan Jakarta ke Tingkat Internasional
-
Teknologi1 day ago
Telkomsel Bersama WeTV Hadirkan Hiburan Digital Terkini Tanpa Biaya Tambahan
-
Nasional3 days ago
Di wilayah NKRI Ada Larangan untuk Kibarkan Bendera Israel dan Nyanyikan Lagunya
-
Hukum3 days ago
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun
-
Politik3 days ago
KPU Dibobol Hacker, Data Pribadi 204 Juta Penduduk Indonesia Dijual Rp 1,2 Miliar