Hukum
Wita Widarty Diperiksa KPK Soal Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wita Widarty yang merupakan anak buah Sri Mulyani telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam lebih.
Wita yang mengenakan baju warna putih dan kerudung warna abu-abu ini telah selesai diklarifikasi oleh KPK didampingi oleh suaminya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.26 WIB.
Wita dan suaminya itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan diklarifikasi sejak pukul 09.00 WIB. Artinya, Wita dan suaminya telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih.
Namun demikian, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Wita dan suaminya tidak merespon ketika dipanggil namanya. Bahkan, Wita dan suaminya buang muka ketika diambil gambar oleh wartawan.
Wita dan suaminya diperiksa KPK lantaran memiliki perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Di mana, berdasarkan temuan KPK, terdapat 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan namun tidak tercatat dalam LHKPN. Hal inilah yang tengah didalami lembaga antirasuah.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK usai melakukan klarifikasi terhadap Wita dan suaminya itu.
Sementara itu, berdasarkan data LHKPN tahun 2021, Wita tercatat menjabat sebagai pemeriksa pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II. Pada 2021 itu, Wita memiliki harta sebesar Rp 13.067.880.281 (Rp 13 miliar).
Sebelumnya pada 2020 saat menjabat sebagai pemeriksa pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Wita memiliki harta sebesar Rp 11.946.331.278 (Rp 11,9 miliar). Lalu pada 2019 saat menjabat sebagai pemeriksa pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Wita mempunyai harta sebesar Rp 10.307.568.315 (Rp 10,3 miliar).
Lalu pada 2018 lalu saat menjabat sebagai Fungsional pemeriksa pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Wita mempunyai harta sebesar Rp 9.560.074.997 (Rp 9,5 miliar).
Pada 2017 saat menjabat sebagai pemeriksa pajak muda Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor mempunyai harta sebesar Rp 8.410.392.744 (Rp 8,4 miliar). Pada 2016 saat menjabat sebagai pemeriksa pajak muda KPP Pratama Bogor punya harta sebesar Rp 3.066.759.755 (Rp 3 miliar).
Kemudian pada 2013 saat menjabat sebagai pemeriksa pajak pertama KPP Pratama Bogor memiliki harta sebesar Rp 711.666.751 (Rp 711 juta); dan pada 2011 saat masih menjabat sebagai pemeriksa pajak pertama KPP Pratama Cileungsi, Wita hanya memiliki harta sebesar Rp 331.498.671 (Rp 331 juta).
Sehingga, kenaikan harta kekayaan Wita selama 10 tahun terakhir sejak tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 12.736.381.610 (Rp 12,7 miliar). (tw)
Hukum
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.
Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.
Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.
Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.
Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.
Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.
Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)
Hukum
Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)
Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)
-
Ekonomi2 days ago
PT Koperumnas Gelar Acara STK bagi 300 Konsumennya
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Rilis Single ‘Fatimah’ Jelang 25 Tahun Berkarya dengan Konsep VideoKlip Nuansa Timteng
-
Tokoh RI2 days ago
Capres Anies Janjikan Bawa Kerukunan Jakarta ke Tingkat Internasional
-
Politik4 days ago
Jaga Netralitas, Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sebagai Presiden
-
Otomotif4 days ago
Beli Motor Listrik di Inabuyer EV Expo 2023 Dapat Subsidi Rp 7 Juta
-
Teknologi4 days ago
Tingkatkan Teknologi dan Keterampilan SDM, KAI Commuter MoU dengan Perusahaan Perkeretaapian Luar Negeri
-
Gayahidup4 days ago
Lions Clubs International – Distrik 307 A1 Gelar Lions Ride 2023 “Ride for Diabetes” di PIK
-
Hukum3 days ago
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun