Hukum
Yaqut Seret Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023 hingga 2024. Ia menyatakan, tambahan kuota haji tidak diurus langsung olehnya, melainkan diterima Presiden Joko Widodo saat masih menjabat.
Gus Yaqut mengungkapkan, tambahan kuota haji diterima pada Oktober 2023, di akhir proses persiapan teknis penyelenggaraan haji. “Yang kita dapat tambahan itu di ujung proses. Sudah mepet, sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis lah. Itu di bulan Oktober 2023. Itu diterima langsung oleh Presiden kita pada waktu itu, Presiden Jokowi dari Pangeran Muhammad bin Salman,” katanya dalam siniar Youtube Ruang Publik, Jumat (16/1).
Ia menegaskan tidak ikut dalam rombongan Pemerintah Republik Indonesia saat menerima kuota tambahan tersebut di Arab Saudi. Presiden Joko Widodo saat itu didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, serta pejabat Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
“Nah masalahnya, ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Tidak ada saya di sana,” ujarnya.
Gus Yaqut menyayangkan tidak dilibatkannya dirinya, mengingat urusan teknis penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Agama. Ia menilai tambahan kuota tersebut sulit dipenuhi secara optimal dari sisi layanan. “Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna,” katanya.
Karena tidak hadir dalam proses penerimaan kuota, Gus Yaqut menegaskan dirinya tidak dapat memberikan pertimbangan teknis kepada Presiden. “Faktanya ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu saya tidak ada di situ sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024.
Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, kuota tersebut dibagi rata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, meski Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Haram Pertahankan Koruptor

Gelombang kritik tajam datang dari akar rumput Nahdlatul Ulama (NU). Puluhan Kiai muda NU dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta berkumpul menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin ini menghasilkan keputusan mengejutkan sekaligus tegas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta segera memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi demi menjaga marwah organisasi.
Langkah berani ini diambil sebagai respons atas keresahan warga Nahdliyin melihat sejumlah nama petinggi organisasi yang terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengasuh Pesantren Kempek, Muhammad Shofy, menegaskan bahwa forum ini membahas secara spesifik hukum bagi ormas Islam yang membiarkan pengurusnya terjerat rasuah.
Hasil perumusan para Kiai muda ini tidak main-main. Mereka mengeluarkan pandangan hukum agama yang mengikat secara moral. Muhammad Shofy menjelaskan hasil rumusan tersebut dengan bahasa yang lugas.
“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dilansir dari Antara.
Hadir dalam forum krusial tersebut sejumlah tokoh muda berpengaruh, di antaranya KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH. Abdul Muiz Syaerozi, KH. Jamaluddin Muhammad, hingga KH. Muchlis.
Forum ini menyoroti tiga figur sentral yang dianggap menjadi beban moral bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Kasus-kasus ini dinilai telah mencederai prinsip zuhud dan integritas.
- Kasus Mardani H. Maming
Mantan Bendahara Umum PBNU ini menjadi sorotan karena keterlambatan respons organisasi.
“Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022,” ujar Shofy.
- Gus Yaqut Cholil Qoumas
Nama mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua GP Ansor ini menjadi sorotan utama. Saat ini, Gus Yaqut masih menjabat posisi strategis sebagai Direktur Humanitarian Islam dan Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU.
“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” tegas Shofy.
- KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex)
Eks Staf Khusus Menag ini juga disorot tajam. “Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai Ketua PBNU, dan belum dinonaktifkan/dipecat,” tambahnya.
Para Kiai muda menilai ironis jika partai politik yang sekuler justru lebih tegas dalam menindak kader bermasalah dibandingkan ormas ulama.
“Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” katanya. (tw)
