Connect with us

Nusantara

Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Menggema di Solo

Published

on

Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Menggema di Solo

REPORTASE INDONESIA – Solo, Tuduhan serius nan kontroversial kembali dilontarkan oleh kelompok penuntut keabsahan ijazah atau ijazah palsu.

Kali ini ditujukan langsung kepada mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ahli digital forensik terkemuka, Rismon Hasiholan Sianipar, saat berada di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (27/10/2025), secara terbuka menyerukan tuntutan ekstrem: “Adili Jokowi” dan “Makzulkan Gibran” dari kursi RI-2.

Rismon, yang merupakan bagian dari trio RRT (Rismon, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma), menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan Wapres Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden karena klaim ijazah palsu.

Fokus utama Rismon adalah pada dugaan pemalsuan ijazah SMA yang digunakan oleh Wapres Gibran.

Klaim ini muncul dari penelusuran rekam jejak pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai memiliki lompatan janggal.

“Makzulkan Gibran karena tidak pernah lulus SMA. Tidak pernah punya ijazah SMA,” papar Rismon kepada awak media.

Rismon memaparkan Wapres Gibran hanya menempuh satu tahun di Orchid Park Secondary School, Singapore, sebelum kemudian “melompat” ke program diploma dua tahun.

“Bagaimana mungkin kelas 1 SMA langsung ke diploma? Padahal di UTS InSearch untuk masuk ke diploma harus lulus SMA. Patut diduga dia memalsukan ijazah SMA untuk masuk ke diploma UTS InSearch,” tegas dosen Universitas Mataram ini.

Dugaan Rismon ini memperkuat polemik yang selama ini disoroti oleh trio RRT, terutama terkait data pendidikan menengah Gibran yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran Cawapres 2024.

Data KPU mencantumkan:

  • (setara SMA) Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004)
  • (setara SMA) University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia (2004-2007)
  • (Sarjana atau S1) Management Development Institute of Singapore (MDIS) (2007-2010)

Rekan Rismon Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, sebelumnya telah mempertanyakan program UTS Insearch yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka.

Roy berpendapat program tersebut lebih menyerupai kursus singkat enam bulan ketimbang pendidikan formal setara SMA secara penuh, apalagi ditulis dengan periode hingga tiga tahun.

Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Memuluskan Gibran, Tak hanya Wapres Gibran, Rismon juga menargetkan Jokowi.

Seruan “Adili Jokowi” dilantangkan karena Rismon menuding mantan Presiden itu telah memaksakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka meski mengetahui putranya belum memiliki ijazah SMA yang sah.

“Mengadili Jokowi karena memaksakan anaknya, di samping ijazahnya yang sudah kami teliti,” ujar Rismon.

“Dia tahu anaknya tidak pernah lulus SMA, tapi tetap dipaksakan seolah-olah lulus. Saat itu dia presiden dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan Gibran agar memenuhi syarat menjadi cawapres,” tegasnya, menyiratkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun juru bicara Gibran Rakabuming Raka terkait tuduhan serius yang dilontarkan Rismon Hasiholan Sianipar ini.

Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazahnya di Pengadilan

Sidang mediasi citizen lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock, Selasa (28/10/2025).

Pasalnya tergugat menolak untuk menunjukan ijazah asli sesuai permintaan penggugat dalam kasus tersebut. Kuasa Hukum tergugat satu, YB Irpan mengatakan bahwa mediator telah menyampaikan kalau sidang mediasi deadlock.

Karena para pihak tidak sepakat menyelesaikan secara damai terutama pihak tergugat satu dan tergugat lain tidak mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan tergugat. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement