Hukum
Harta Artis Sandra Dewi Terindikasi Hasil TPPU Korupsi Timah Suaminya
 
																								
												
												
											REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus k0rupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.
Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.
Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah.
“Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” ujar Max di Jakarta, (24/10/2025).
Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max
“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max.
Artis Sandra Dewi sekaligus istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyatakan tidak pernah mendapat uang bulanan untuk kebutuhan pribadi dari suaminya. Tidak hanya itu, Sandra pun mengaku tidak pernah diberi hadiah oleh Harvey.
Tak Ada Bukti Harta Pribadi itu Milik Sandra Dewi

Sebelumnya pada persidangan tersebut, Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, menjadi saksi kunci dalam sidang keberatan atas penyitaan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Dalam kesaksiannya, Max meyakinkan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bahwa uang haram hasil korupsi Harvey Moeis telah bercampur dengan dana yang digunakan Sandra Dewi untuk membeli barang-barang mewahnya.
“Jadi di situ ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu dari hasil uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi, seperti itu,” katanya.
Hakim kemudian mendalami lebih lanjut, menanyakan apakah uang yang digunakan berasal dari aliran dana yang sama yang telah disangkakan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Max pun membenarkan dugaan tersebut. (tw)
 
																	
																															
 
			 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											