Connect with us

Otomotif

Ternyata Setiap Pembelian Mobil Baru oleh Rakyat, Pemerintah Dapat Jatah 40 Persen dari Harganya

Published

on

Ternyata Setiap Pembelian Mobil Baru oleh Rakyat, Pemerintah Dapat Jatah 40 Persen dari Harganya

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Membeli mobil baru di Indonesia berarti konsumen harus menanggung beban pajak setidaknya 40 persen yang dipungut pemerintah pusat dan daerah. Menurut asosiasi perusahaan otomotif di dalam negeri, Gaikindo, pajak besar itu yang bikin harga mobil baru meroket.

“Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM (penjual), berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah,” kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurut Jongkie angka 40 persen ini diperoleh berdasarkan sejumlah pos pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, terdapat pungutan pemerintah pusat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling kecil 15 persen.

“Itu saja sudah 27 persen, belum lagi ada PPh yang masuk ke kas pemerintah pusat,” kata dia.

Berikutnya pungutan pemerintah daerah yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen.

“Kan kalau itu digabungkan,” kata dia.

Menurut Jongkie bila masyarakat ingin harga mobil di Tanah Air lebih terjangkau, pemerintah harus rela menurunkan pajak.

Hal ini pernah dilakukan ketika pemerintah menanggung PPnBM sejumlah mobil buatan lokal sehingga berpengaruh terhadap harga jualnya menjadi lebih terjangkau. Efeknya, penjualan meningkat meski pada masa sulit seperti pandemi.

Jongkie menyadari pemerintah membutuhkan dana segar melalui pajak untuk pembangunan.

“Ya tapi kita harus sadar kalau pemerintah perlu pemasukan untuk bikin jalan, jembatan, dan lainnya” ucap dia.

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Bagi pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak tahunan kini makin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat daerah.

Melalui layanan ini, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre maupun menunggu proses pengesahan STNK. Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis menerbitkan barcode digital yang berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel fisik di STNK.

Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan STNK, proses administrasi pajak kendaraan pun dinyatakan sah tanpa perlu ke Samsat.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Samsat Digital, QR Code tersebut digunakan untuk memvalidasi informasi kendaraan bermotor secara digital.

Ditunggu kabar dari DPR dan Pemerintah untuk segera menghapus Pajak kendaraan dari BPKB, STNK Hingga SIM yang seharusnya dilakukan sekali saja dalam setiap awal pembelian! (tri)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement