Connect with us

Hukum

KPK Temukan Dokumen yang Ungkap Nama Besar Pengusaha Rokok Lakukan Gratifikasi

Published

on

KPK Temukan Dokumen yang Ungkap Nama Besar Pengusaha Rokok Lakukan Gratifikasi

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki dokumen yang jadi dasar pemanggilan terhadap para pengusaha rokok, termasuk M. Suryo dan H. Khairul Umam atau Haji Her yang merupakan pengusaha tembakau.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dokumen tersebut menjadi alasan penyidik memeriksa sejumlah bos perusahaan rokok, termasuk M. Suryo dan Haji Her.

“Kita analisa di situlah, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok sehingga kemudian kami lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi, Martinus segala macam, Suryo, termasuk Haji Her,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa dokumen yang dimaksud berupa catatan dari salah seorang tersangka, yaitu Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).

“Nah, kami perlu melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu,” ujar Taufik.

“Sejauh mana itu akan mendukung dan membuktikan nanti, kecukupan penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat bea cukai termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang diluar tersangka yang kita lakukan sekarang,” tambah dia.

Nantinya, lanjut Taufik, pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan ulang bagi para pengusaha rokok yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Jadi panggilan kedua langsung dengan perintah membawa untuk kami lakukan pemeriksaan di tempat atau memang kami bawa ke kantor,” tegas Taufik.

Sebelumnya, KPK menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa.

Hal ini terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (27/2/2026).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Diketahui, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.

Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement