Keamanan
Masalah Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Terbuka
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan atensi serius terhadap pemberitaan internasional dan nasional mengenai rencana penandatanganan perjanjian blanket overflight clearance antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Isu ini mencuat setelah dokumen rahasia pertahanan AS mengungkap keinginan Washington mengamankan akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
TB Hasanuddin menyatakan, bahwa hingga kekinian, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan luar negeri belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten pada prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Ia menegaskan Indonesia harus menjaga stabilitas kawasan tanpa condong pada kekuatan besar mana pun.
“Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Jakarta, (13/4/2026).
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat yang bersifat rahasia baru-baru ini mengungkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
Langkah ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung di Washington pada Februari lalu, yang menandai pergeseran signifikan dalam jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
Presiden Prabowo Subianto diketahui melakukan kunjungan kerja ke Washington D.C. pada 18 hingga 20 Februari 2026 dalam rangka menghadiri Board of Peace Summit.
Berdasarkan rincian dalam dokumen rahasia tersebut, di sela-sela kunjungan itu, Prabowo memberikan lampu hijau terhadap proposal yang mengizinkan pembersihan izin lintas udara secara menyeluruh bagi armada udara Amerika Serikat melalui ruang udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump.
Dilansir dari Sunny Guardian Live, guna merealisasikan komitmen politik tersebut, Departemen Perang AS dilaporkan telah mengirimkan dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.
Kedaulatan Wilayah Udara RI Dipertanyakan
Dokumen ini mengusulkan sebuah pemahaman formal di mana Indonesia memberikan izin kepada pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udaranya guna kepentingan operasi darurat (contingency operations), misi respons krisis, hingga latihan militer yang disepakati bersama.
“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoax,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Meskipun informasi tersebut masih bersifat spekulatif, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa jika rencana tersebut benar adanya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk berkonsultasi dengan DPR RI.
TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa aturan mengenai izin masuknya pesawat asing ke wilayah udara Indonesia telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya pada Pasal 40 dan 41.
“Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia pun memaparkan tiga poin krusial yang harus dijelaskan pemerintah kepada publik dan parlemen:
Pertama, mengenai urgensi dan dasar kebijakan.
“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” katanya.
Kedua, transparansi mengenai parameter dan batasan jenis pesawat. TB Hasanuddin mempertanyakan apakah izin tersebut mencakup pesawat tempur bersenjata atau hanya logistik.
“Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan mutlak harus berada di bawah kendali TNI.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” tambahnya.
Ketiga, mengenai mekanisme hukum internasional. TB Hasanuddin menegaskan bahwa perjanjian strategis yang menyangkut kedaulatan negara wajib melalui proses ratifikasi di DPR RI.
Dokumen Bocor! Menhan RI Tandatangani Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin?

Amerika Serikat (AS) berupaya memperoleh akses terbang lintas wilayah secara menyeluruh atau blanket overflight bagi pesawat militernya melalui wilayah udara Indonesia, sebagai bagian dari penguatan mobilitas militer di kawasan Indo-Pasifik.
Rencana tersebut terungkap dalam laporan The Sunday Guardian yang mengutip dokumen pertahanan AS berjudul “Operationalizing U.S. Overflight”.
Dokumen itu dikirim ke Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, AS mengusulkan skema kerja sama yang memungkinkan pesawat militernya melintasi wilayah udara Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari operasi kontingensi, respons krisis, hingga latihan militer bersama yang disepakati.
Skema yang ditawarkan juga mengubah mekanisme perizinan menjadi berbasis notifikasi.
Artinya, pesawat militer AS dapat melintas atau transit cukup dengan pemberitahuan, tanpa harus mengajukan izin setiap kali.
Kesepakatan ini disebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi tingkat tinggi antara Indonesia dan AS.
Menhan RI dan AS Tandatangani Perjanjian
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan menandatangani perjanjian tersebut di Washington pada 13–15 April 2026 bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth.
Selain mekanisme notifikasi, dokumen itu juga mengatur koordinasi operasional antara kedua negara, termasuk jalur komunikasi langsung antara otoritas militer udara Indonesia dan komando militer AS.
Langkah ini mencerminkan upaya Washington memperluas fleksibilitas pergerakan militernya di Asia Tenggara.
Posisi geografis Indonesia yang strategis—menghubungkan Samudra Pasifik dan Hindia—menjadikan wilayah udaranya krusial dalam proyeksi kekuatan militer AS.
Jika terealisasi, Indonesia akan masuk dalam jaringan negara mitra AS yang telah lebih dulu memberikan akses serupa, seperti Jepang, Filipina, dan Australia.
Kebijakan ini berpotensi memperluas jangkauan operasi militer AS sekaligus memengaruhi dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik. (tw)
