Hukum
Akar Masalah Seleksi di MK: Upaya Melahirkan Hakim Boneka
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar membongkar akar persoalan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya tidak lagi sekadar soal prosedur, melainkan soal pertarungan konfigurasi kekuasaan.
Dalam situasi ini, proses seleksi berisiko melahirkan hakim yang tunduk pada kepentingan politik, atau yang ia sebut sebagai hakim boneka.
Zainal menjelaskan bahwa kunci persoalan MK bukan semata siapa yang duduk sebagai hakim, melainkan bagaimana komposisi hakim menentukan arah putusan lembaga tersebut.
Menurutnya, hakim MK dapat dipetakan ke dalam tiga kelompok. Pertama, hakim yang konsisten mendorong perbaikan kon
Ketiga, hakim di posisi tengah, kelompok penentu, yang dapat bergeser ke arah perubahan atau justru ke kepentingan politik, tergantung siapa yang berhasil memengaruhi mereka.
“Belakangan ini, putusan MK kerap dimenangkan oleh hakim yang pro-perbaikan karena berhasil meyakinkan hakim-hakim di tengah,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Kondisi inilah, menurut Zainal, yang memicu kegelisahan aktor-aktor politik, terutama di DPR. Alih-alih memperkuat kualitas putusan, yang terjadi justru upaya mengubah konfigurasi hakim melalui proses seleksi.
Zainal membandingkan situasi tersebut dengan Mahkamah Agung (MA), yang dinilainya relatif lebih terbuka karena membentuk panitia seleksi, meskipun belum sepenuhnya ideal.
“Saya harus angkat topi pada Mahkamah Agung. Mereka membentuk panitia seleksi, meski mayoritas internal, tapi masih melibatkan orang luar, termasuk wartawan dan akademisi,” ujarnya.
Berbeda dengan itu, seleksi hakim MK dinilai bergerak ke arah sebaliknya, yakni semakin tertutup dan semakin politis.
Masalah lain yang disorot Zainal adalah pengabaian makna syarat “negarawan” bagi hakim konstitusi. Padahal, dalam tradisi pemikiran klasik Yunani-Romawi, negarawan dilekatkan pada figur yang telah melampaui kepentingan kekuasaan, bukan justru masih berkutat di dalamnya.
“Negarawan itu standarnya tinggi. Dia tidak lagi berpikir soal kekuasaan, tapi perbaikan dan perubahan,” ujarnya.
Namun dalam konteks seleksi saat ini, Zainal menilai sulit menyebut proses tersebut sebagai upaya perubahan. Ia menyebutnya sebagai “geliat politik” yang sarat kepentingan.
“Politisi tidak sedang berpikir memperbaiki negara, politisi tidak sedang berpikir untuk menguatkan Mahkamah Konstitusi. Ini betul-betul adalah geliat politik. Apalagi kalau cerita-cerita di belakangnya itu disampaikan, cerita-cerita di belakangnya yang keluar,” kritiknya.
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Serius di Pilpres 2029

Pakar Manajemen Publik Nandang Sutisna menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi bermasalah secara tata kelola, baik dari sisi proses, kompetensi, maupun independensi lembaga.
Nandang menyoroti fakta bahwa Adies Kadir ditetapkan menggantikan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan. Pergantian tersebut dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prosedur dan akuntabilitas pengambilan keputusan di DPR.
Ia menilai proses fit and proper test terhadap Adies Kadir berlangsung sangat cepat dan terkesan hanya sebagai formalitas. Tidak terlihat adanya pendalaman substansi konstitusi, pengujian kapasitas argumentasi hukum, maupun evaluasi rekam jejak keilmuan yang memadai. Dalam perspektif manajemen publik, seleksi pejabat negara strategis yang dilakukan secara singkat dan tertutup justru memperbesar risiko kelembagaan.
Selain persoalan proses, Nandang juga menyoroti minimnya pengalaman hukum Adies Kadir, yang tercatat hanya sekitar dua tahun sebagai advokat. Menurutnya, pengalaman tersebut tidak sebanding dengan kompleksitas tugas hakim Mahkamah Konstitusi yang memutus perkara pengujian undang-undang dan sengketa politik paling strategis di negara ini.
Ia mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan serius menjelang Pilpres 2029, mengingat Adies Kadir berasal dari partai politik yang akan menjadi pihak berkepentingan langsung dalam kontestasi pemilu. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan persepsi independensi MK sebagai wasit final sengketa hasil pemilihan presiden.
Nandang juga menegaskan bahwa keputusan ini mengabaikan pelajaran penting dari krisis kepercayaan publik akibat kasus mantan Ketua MK, Anwar Usman, pada 2024. Menurutnya, publik belum sepenuhnya pulih dari trauma konflik kepentingan tersebut, sehingga pengisian jabatan hakim MK seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal individu semata, melainkan soal desain sistem rekrutmen hakim konstitusi. Tanpa transparansi, standar kompetensi yang ketat, dan pembatasan jelas dari kepentingan politik, Mahkamah Konstitusi berisiko kembali kehilangan kepercayaan publik sebagai penjaga terakhir konstitusi. (ut)
