Nasional
Benarkah Prabowo Deklarasikan Perang Lawan “9 Naga”?Abraham Samad Bongkar Rahasia Pertemuan!
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Suasana Jalan Kertanegara mendadak tegang namun penuh optimisme! Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, baru saja membocorkan detail pertemuan “maraton” selama 5 jam bersama Presiden Prabowo Subianto (30/1). Bukan sekadar makan malam biasa, ini adalah panggung pembuktian nyali sang Presiden!
Janji “Bakar” Oligarki! Prabowo dengan tegas menyatakan tidak akan ada negosiasi bagi para perampok SDA. “Saya akan kejar oligarki yang merampok negara sampai kapan pun! Mau 9 NAGA sekalipun, saya kejar!” tegas Prabowo di depan para tokoh bangsa. Janji ini menjadi pertaruhan besar: Apakah hukum akan benar-benar tegak atau sekadar retorika? 🧐
Poin “Panas” Hasil Diskusi:
👮 Reformasi Polri Harga Mati: Seluruh tokoh yang hadir, termasuk Samad dan Siti Zuhro, sepakat bahwa kepolisian harus direformasi total tanpa tapi!
📉 KPK "Dikebiri": Samad secara blak-blakan menyentil Prabowo bahwa faktor hancurnya KPK adalah Revisi UU 2019 yang memangkas independensi. Ia mendesak KPK dikembalikan seperti dulu, bukan di bawah kendali eksekutif!
🗺️ Sinyal Keluar dari Board of Peace? Soal gabungnya Indonesia ke Board of Peace bentukan Donald Trump, Prabowo menegaskan itu BUKAN HARGA MATI. Jika merugikan Palestina dan Gaza, Indonesia siap tarik diri!
💎 SDA adalah Kunci: Fokus utama kini adalah penyelamatan Sumber Daya Alam untuk mendongkrak pendapatan negara yang selama ini bocor ke kantong-kantong pribadi.
Provokasi untuk Publik: Abraham Samad sudah memberikan “resep” jitu: Independensi KPK harus dipulihkan dan rekrutmen komisioner jangan lagi mengabaikan suara rakyat. Pertanyaannya: Beranikah Presiden Prabowo memulihkan marwah KPK yang sudah kadung “ompong” akibat UU hasil revisi itu?
Dan mampukah janji memburu “9 Naga” itu terealisasi, atau justru mereka yang akan menjinakkan kekuasaan?
Bertemu di Kertanegara, Abraham Samad Desak Prabowo Pulihkan Independensi KPK Lewat Pengembalian UU Lama

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke format sebelum revisi tahun 2019. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan tertutup antara Presiden dengan sejumlah tokoh bangsa dan pakar hukum di kediaman Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam diskusi yang berlangsung intensif tersebut, Samad menyoroti bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran signifikan akibat hilangnya “taji” lembaga antirasuah tersebut pasca-berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Poin utamanya adalah mengembalikan marwah KPK. Jika ingin melihat KPK kembali bertaji dan efektif memberantas koruptor, maka payung hukumnya harus dikembalikan ke UU yang lama,” ujar Samad usai pertemuan.
Poin Krusial Pelemahan KPK
Samad memaparkan kepada Presiden bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan fungsi penindakan lembaga tersebut secara sistematis. Ia menguraikan beberapa indikator utama yang menempatkan KPK dalam posisi lemah (subordinat), antara lain:
- Masuk Rumpun Eksekutif:
Perubahan status KPK menjadi lembaga yang berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dinilai paling fatal. Hal ini menghilangkan sifat independent state auxiliary agency yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Samad menegaskan bahwa posisi ini bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mensyaratkan lembaga antikorupsi harus independen dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. - Alih Status Pegawai Menjadi ASN:
Peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menggerus independensi penyidik. Sebagai ASN, pegawai KPK kini tunduk pada birokrasi dan aturan kepegawaian negara, yang rentan terhadap intervensi atasan atau pejabat politik. - Birokrasi Penindakan yang Berbelit:
Adanya Dewan Pengawas (Dewas) dan mekanisme izin yang berlapis dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinilai memperlambat gerak penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengembangan kasus. - Kewenangan SP3:
Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai membuka celah transaksional dalam penanganan kasus korupsi, sesuatu yang haram dilakukan pada era UU KPK yang lama.
“Independensi adalah nyawa dari lembaga antikorupsi. Tanpa itu, KPK hanya akan menjadi macan kertas,” tegas Samad.
Presiden Prabowo dilaporkan mendengarkan masukan tersebut dengan saksama dan mencatat poin-poin yang disampaikan oleh Samad serta tokoh lainnya. Pertemuan ini dinilai sebagai sinyal keterbukaan pemerintah terhadap evaluasi penegakan hukum yang selama ini dikritik publik. (utw)
