Ekonomi
Wacana Hapus Sistem Antrean Haji Jadi War Tiket serta Rencana Hapus Furoda
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemerintah mengumumkan sejumlah informasi penting menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia di tahun 2026.
Salah satunya yakni komitmen pemerintah menyediakan layanan haji yang terjangkau dan efisien dengan menurunkan harga biaya haji sekitar Rp 2 juta di tengah kenaikan harga avtur.
Pemerintah juga memastikan para jemaah tetap berangkat haji tahun ini di tengah ketegangan yang masih terjadi di Timur Tengah imbas perang AS-Israel dengan Iran.
Menurut jadwal, jemaah haji di Indonesia akan diberangkatkan secara bertahap mulai 22 April hingga kloter terakhir pada 21 Mei 2026.
Tak Ada Haji Furoda Tahun Ini
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini.
Karena itu, Dahnil mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran-tawaran keberangkatan haji yang muncul lewat media sosial atau platform manapun.
Satgas Haji: Sistem Perlindungan Jemaah dari Penipuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026.
Kesepakatan ini terjalin dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Tujuannya adalah untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Adapun beberapa upaya yang telah disiapkan antara lain:

1. Mengedepankan sosialisasi masif agar masyarakat tidak tertipu modus travel ilegal.
2. Pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan.
3. Penindakan (represif) yang merupakan tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan haji ilegal.
4. Membuka hotline pengaduan terpadu guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
5. Perluas koordinasi dengan Arab Saudi untuk penempatan personel di Jeddah dan Mekkah.
Laporan Praktik Penipuan
Polri mengungkapkan praktik penipuan haji masih banyak terjadi di masyarakat.
Saat ini, ada 42 kasus yang sedang dalam hukum, 1 kasus sudah tahap lanjutan, dan kerugian mencapai Rp 92,64 miliar.
Sementara itu, pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Wacana Sistem War Tiket Haji
Pemerintah tengah mewacanakan sistem “war tiket” haji agar calon jemaah tidak lagi harus mengantre bertahun-tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut gagasan ini merupakan arahan Presiden untuk mencari terobosan yang lebih cepat dan efisien, mengingat jumlah daftar tunggu haji saat ini mencapai sekitar 5,7 juta orang. Sistem ini masih dalam tahap formulasi dan belum menjadi kebijakan resmi.
Skema yang dikaji memungkinkan kuota haji dari Arab Saudi dibuka langsung kepada masyarakat tanpa antrean panjang, dengan mekanisme mirip pembelian tiket cepat berdasarkan kuota yang tersedia. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah yang sudah lama terdaftar serta dampaknya terhadap sistem pengelolaan dana haji dan kuota nasional sebelum keputusan final ditetapkan.
Kementerian Haji dan Umroh tengah mengkaji sistem baru untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji yang kerap membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.
Yakni dengan menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung.
Menhaj Irfan mengatakan, sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada masa lalu, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket, dimana pemerintah ketika itu akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu.
Siapa pun yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar.
Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008 karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Sementara itu, BPKH pertama kali dibentuk pada 2017
Sebelum itu, urusan pendaftaran dan pengelolaan dana haji sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Adapun antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam, mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun.
Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun.
Wacana menghapus sistem antrean dan menerapkan war ticket ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji.
Penjelasan Wamenhaj Perihal Wacana War Tiket Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menilai skema “war ticket” dapat diterapkan tanpa mengorbankan calon jemaah haji yang sudah mengantre. Wacana ini muncul sebagai upaya transformasi penyelenggaraan haji untuk memperpendek masa tunggu.
“Dia (war ticket) tidak mengorbankan yang antre, tetapi memberikan peluang untuk mengakselerasi antrean menjadi lebih pendek, pada titik tahun berikutnya, antrean sudah tidak ada lagi,” kata Dahnil.
Ia menegaskan, istilah “war ticket” bukan berarti jemaah harus berebut kuota melalui situs daring. Sistem yang dimaksud akan diatur secara khusus oleh pemerintah agar tetap tertib dan terstruktur.
“Kami menggunakan pola istilah kasarnya, istilah populer itu war ticket. War ticket bukan berarti lomba-lomba beli di situs segala macam, kami membangun sistemnya,” ujarnya.
Dahnil menjelaskan, jika skema ini disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon jemaah yang mampu secara finansial dapat langsung berangkat, sementara yang lain tetap mengikuti antrean.
“Jemaah haji yang sanggup membayar Rp 200 juta mereka tinggal beli. Yang mau tetap antre, ya mereka tetap antre, semuanya harus dibuat di-cover melalui regulasi yang kuat supaya ada transformasi yang mendasar di tata kelola keuangan haji,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan skema ini sebagai kebijakan resmi. Wacana tersebut masih dalam tahap kajian untuk mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia.
“Sekali lagi, ini wacana dalam rangka menyelesaikan masalah antrean yang sangat panjang seperti amanah Presiden. Ini bukan kebijakan, kami sedang mencari transformasi perhajian supaya memperpendek antrean,” kata dia.
Skema ini dinilai relevan jika terjadi penambahan kuota besar dari Arab Saudi, misalnya pada 2030 yang diperkirakan mampu menampung lebih dari 5 juta jemaah. Kuota Indonesia pun berpotensi meningkat menjadi sekitar 500.000 dari 221.000.
“Artinya lebih dari 150 persen (kuota). Apakah memungkinkan tidak dibuat di-cover pakai keuangan haji sekarang? Ternyata tidak memungkinkan. Mengapa? Karena jumlahnya cukup besar,” tuturnya.
Dahnil menyebut, dengan jumlah jemaah saat ini saja, subsidi negara mencapai Rp 18,2 triliun. Jika kuota meningkat signifikan, kebutuhan anggaran bisa melonjak hingga lebih dari Rp 40 triliun.
“Kalau naik jadi 500.000 jemaah itu bisa lebih dari Rp 40 triliun. Kemungkinan keuangan haji tidak bisa meng-cover, itu juga tidak akan mengurangi jumlah antrean,” kata dia.
Karena keterbatasan subsidi, wacana “war ticket” dipertimbangkan sebagai alternatif untuk membantu mengurangi antrean tanpa membebani keuangan haji secara berlebihan. (utw)
