Connect with us

Nasional

Setelah Relawan MBG jadi ASN, Kini Relawan KMP akan jadi Pegawai BUMN?

Published

on

Setelah Relawan MBG jadi ASN, Kini Relawan KMP akan jadi Pegawai BUMN?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemerintah resmi membuka proses rekrutmen melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bagi 35.476 orang yang nantinya akan mengelola Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Mereka yang lolos seleksi akan menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sesuai skema program untuk penguatan operasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa rekrutmen ini bertujuan untuk mencari sosok-sosok yang kompeten dalam mengelola KDKMP dan KNMP.

“Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC, akan membuka rekrutmen untuk putra-putri terbaik Indonesia untuk ikut serta dalam pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2026).

Secara rinci, ia menjelaskan bahwa 35.476 posisi tersebut terdiri dari 30.000 lowongan untuk posisi manajer koperasi KDKMP, yang nantinya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sementara itu, 5.476 lowongan sisanya dibuka untuk posisi pegawai KNMP, dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Dalam proses rekrutmen tersebut, pemerintah akan menjalankan seleksi terbuka. Pendaftaran telah dibuka sejak hari ini (15 April) hingga 24 April 2026 melalui situs phtc.panselnas.go.id. Zulkifli menambahkan, seleksi ini terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 serta usia maksimal 35 tahun.

“Selain itu, kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun,” lanjut dia. Ia menegaskan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs resmi tersebut dan memastikan proses seleksi akan berlangsung secara adil.

Zulkifli juga mengimbau calon pelamar untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui proses seleksi resmi.

Logika Terbalik: Koperasi Desa Merah Putih Sejak Awal Sudah Berjalan Mundur

Koperasi Merah Putih (MP) lahir dengan semangat besar: membangun ekonomi rakyat dari desa, menghidupkan kembali koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional. Targetnya ambisius—lebih dari 80.000 koperasi dibentuk dalam waktu singkat. Angka ini secara administratif tampak impresif, bahkan memberi kesan revolusioner. Namun di balik gegap gempita itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembangunan sebesar ini benar-benar dimulai dari fondasi yang matang, atau sekadar dikejar agar cepat terlihat berhasil?

Secara hukum, koperasi-koperasi tersebut memang sudah “ada”. Data menunjukkan lebih dari 83 ribu koperasi telah berbadan hukum. Tetapi realitas di lapangan berkata lain: sebagian besar belum beroperasi, belum memiliki kegiatan ekonomi, dan belum menunjukkan tanda-tanda keberlanjutan. Bahkan hanya sebagian kecil yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), indikator dasar kesehatan koperasi.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa yang tumbuh cepat adalah legalitas administratif, bukan aktivitas ekonomi. Koperasi dibentuk secara massal, tetapi belum diisi dengan fungsi yang jelas. Ini seperti mencetak ribuan badan usaha tanpa memastikan ada usaha di dalamnya—sebuah anomali dalam logika ekonomi.

Namun jika ditarik lebih dalam, persoalan ini ternyata bukan sekadar masalah implementasi. Akar persoalannya justru terletak pada ide dasar yang sudah terbalik sejak awal. Dalam teori dan praktik klasik, koperasi lahir secara bottom-up—dari kebutuhan nyata anggota, dari kesadaran kolektif, dan dari kepentingan ekonomi yang tumbuh secara organik. Ia bukan dibentuk karena perintah, melainkan karena kebutuhan.

Sebaliknya, dalam Koperasi MP, yang terjadi adalah pendekatan top-down. Koperasi dibentuk serentak, diarahkan dari pusat, dan dijalankan dengan pola komando administratif. Akibatnya, yang lahir bukan gerakan ekonomi rakyat, melainkan struktur formal yang menyerupai koperasi. Dari sini saja, arah perjalanan program ini sebenarnya sudah mulai menjauh dari prinsip dasarnya.

Ketika koperasi tidak lahir dari kebutuhan anggota, maka partisipasi pun menjadi lemah. Hal ini tercermin dari struktur keanggotaan yang tidak sehat, di mana jumlah pengurus dalam beberapa kasus hampir mendekati jumlah anggota. Dalam logika koperasi, ini tidak normal. Koperasi yang sehat justru bertumpu pada basis anggota yang luas, bukan struktur pengurus yang gemuk.

Persoalan semakin nyata pada kualitas sumber daya manusia. Lebih dari 60% pengurus belum pernah mendapatkan pelatihan memadai. Mereka diminta mengelola entitas ekonomi tanpa pemahaman manajemen, tanpa rencana bisnis, dan tanpa peta pasar. Akibatnya, koperasi berdiri tanpa arah, berjalan tanpa strategi, dan stagnan tanpa pertumbuhan.

Dari sisi infrastruktur, kondisinya tidak kalah problematik. Sekitar 30–35% koperasi masih menumpang di kantor desa, dan sebagian lainnya belum memiliki fasilitas operasional sama sekali. Ini menunjukkan bahwa pembentukan kelembagaan tidak diiringi dengan kesiapan fisik yang memadai.

Di tengah fondasi yang belum kuat ini, muncul kebijakan yang justru mengejutkan: pengadaan 105.000 unit kendaraan operasional dari luar negeri dengan nilai sekitar Rp 24 triliun. Kendaraan tersebut bahkan sudah mulai didistribusikan ke ribuan koperasi.

Di sinilah logika terbalik itu menjadi semakin terang. Kendaraan operasional seharusnya hadir sebagai respons atas kebutuhan distribusi dari aktivitas ekonomi yang sudah berjalan. Namun dalam kasus ini, kendaraan justru didahulukan, sementara aktivitas ekonominya belum jelas. Pertanyaan sederhana pun muncul: apa yang akan diangkut?

Jika dibandingkan, jumlah 105.000 unit kendaraan itu hampir setara dengan total pasar pickup nasional dalam satu tahun. Artinya, ini bukan sekadar pengadaan biasa, melainkan intervensi besar dalam skala industri. Namun ironisnya, intervensi sebesar itu tidak diiringi dengan kepastian aktivitas ekonomi di tingkat koperasi.

Fenomena ini menunjukkan adanya perencanaan terbalik (inverted planning). Dalam sistem yang sehat, kebutuhan melahirkan alat. Tetapi dalam program ini, alat justru disiapkan lebih dulu, sementara kebutuhan masih dicari. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kesalahan dalam urutan berpikir kebijakan.

Lebih jauh lagi, ini mencerminkan pendekatan pembangunan yang berorientasi proyek, bukan ekosistem. Yang dikejar adalah angka besar, realisasi cepat, dan simbol keberhasilan. Sementara itu, pembangunan sistem ekonomi yang seharusnya menjadi inti justru tertinggal.

Kontradiksi juga muncul pada narasi nasionalisme. Program ini mengusung nama “Merah Putih” sebagai simbol kemandirian ekonomi. Namun pengadaan kendaraan dalam jumlah besar justru dilakukan melalui impor, di tengah kapasitas industri dalam negeri yang sebenarnya memadai. Di sini, simbol dan realitas berjalan di jalur yang berbeda.

Di tingkat desa, dampaknya mulai terasa. Dana desa dialihkan dalam jumlah signifikan—bahkan dalam beberapa skema mencapai sekitar 58%—untuk mendukung koperasi. Namun tanpa kesiapan sistem, dana tersebut berisiko tidak menghasilkan dampak ekonomi yang optimal.

Aparatur desa pun berada dalam posisi dilematis. Mereka harus menjalankan program yang belum sepenuhnya dipahami, dengan regulasi yang berubah-ubah dan sering tumpang tindih. Akibatnya, banyak koperasi dibentuk sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan karena kesiapan substantif.

Jika kondisi ini terus berlanjut, risiko jangka panjang tidak bisa dihindari: aset tidak produktif, koperasi stagnan, dan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan dana dan aset. Apa yang hari ini terlihat sebagai percepatan bisa berubah menjadi beban di masa depan.

Pada akhirnya, kita melihat pola yang semakin jelas. Program ini tidak sekadar menghadapi kendala teknis, tetapi berjalan dengan logika yang terbalik sejak awal. Ketika ide dasar sudah menyimpang, maka implementasi hanya akan memperbesar penyimpangan itu.

Logika terbalik ini adalah gambaran dari sebuah perjalanan pembangunan yang sejak awal sudah melawan arah. Umumnya, pembangunan berjalan ke depan—dimulai dari perencanaan matang, dilanjutkan dengan penguatan kapasitas, lalu dieksekusi secara bertahap hingga menghasilkan dampak nyata. Namun dalam Koperasi MP, arah itu justru dibalik: hasil ingin ditampilkan lebih dulu, sementara fondasi masih dicari belakangan.

Di titik ini, kita tidak sedang menyaksikan sekadar program yang belum berhasil, melainkan sebuah perjalanan yang sejak langkah pertama sudah menunjukkan arah mundur. Ketika koperasi dipaksakan dari atas, ketika alat didahulukan dari kebutuhan, dan ketika simbol mengalahkan substansi, maka yang lahir bukan kemajuan melainkan ironi kebijakan dalam skala nasional. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement