Connect with us

Hukum

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Published

on

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Dana Syariah Indonesia (DSI) mencoreng reputasi keuangan syariah nasional dalam kasus dugaan fraud yaitu modus tidak membayar ke Lender pemberi pinjaman sekitar 15 ribu orang.

Ini bukan kasus menkorupsi uang negara tapi penipuan kepada Lender pemberi pinjaman dengan janji keuntungan menarik dan rayuan meyakinksn bahwa perusahaan jasa keuangan ini BEBAS RIBA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.

Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang dilakukan PT DSI menyebabkan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Proyek fiktif itu, kata dia, dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya pada saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1/2026).

PPATK menyebut skema penipuan ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan atau fraud.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan DSI melakukan kecurangan dengan beberapa modus.

Salah satunya, skema ponzi alias menggunakan dana penjaminan atau lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.

Berikut fakta-faktanya;

  1. Total kerugian

Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang dilakukan PT DSI menyebabkan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Proyek fiktif itu, kata dia, dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya pada saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).

PPATK menyebut skema penipuan ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

  1. Makan 15 ribu nasabah

Bareskrim Polri menyebut total korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang.

Ade Safri menyebut belasan ribu korban itu menjadi korban penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15 ribu lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Lalu bagaimana dengan Bank BSI yang didirikan oleh pemerintahan era Jokowi? Dilihat dari struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan, tidak terlihat umat muslim yang mengelolanya, bahkan keturunan Tionghoa masuk dalam jajaran di perusahaan tersebut, apakah mereka juga menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan atau apapun yang nanti pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah?

Bank sekelas BRI, BCA ataupun Muamalat saat ini saja sudah banyak merugikan dan banyak uang nasabahnya hilang, apakah perbankan saat ini masih bisa dipercaya? (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement