Hukum
Kemenhut Digeledah Kejagung, 1 Kontainer Barbuk dan 2 Bundel Map Diamankan, Apakah Menhut Raja Juli akan Terseret?
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu tanggal 7 Janjuari 2026.
Upaya paksa yang dilakukan di ruangan terkait alih fungsi hutan sejak pagi hari ini, dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tambang nikel, di Kabupaten Konawe Utara yang di SP3 KPK.
Sejumlah penyidik berbaju merah dipadu celana cream, keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.
Dengan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI, salah seorang penyidik membawa satu kontainer barang bukti, serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.
Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI sekaligus termul Raja Juli Antoni.
Apakah Menteri Kehutanan Raja Juli juga akan teraeret dan ditangkap karena kasus ini?
Kasus yang Sudah di SP3 oleh KPK, Dibongkar Lagi oleh Kejagung

Kasus yang Di-SP3 KPK Bangkit Lagi: Kejagung Geledah Kantor Menhut Raja Juli terkait Korupsi Tambang Konawe Utara
Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai perbedaan tajam sikap penegak hukum dalam memandang perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara—kasus yang sebelumnya justru dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan menyasar ruang-ruang terkait alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik JAMPidsus bekerja hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik berbaju merah keluar dari lobi Pintu 3 Kemenhut dengan pengawalan ketat aparat TNI. Satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah langsung diamankan ke kendaraan operasional dan dibawa keluar area kantor.
Operasi senyap ini menegaskan arah berbeda Kejagung dibanding KPK. Jika KPK memilih menutup perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan langsung dengan praktik pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada info,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung.
Menurut KPK, kendala teknis muncul karena objek tambang belum dikelola sehingga tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah. Tambang yang dikelola pihak swasta pun, dalam pandangan tersebut, berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis berujung pada kerugian keuangan negara.
Namun, penggeledahan Kejagung di Kemenhut mengirim sinyal kuat: negara tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian, dan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain—termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.
Dengan langkah ini, Kejagung seolah menantang kesimpulan lama dan membuka babak baru pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan, sekaligus ujian apakah perkara besar yang sempat “mati suri” benar-benar akan dihidupkan kembali hingga ke akar.

Di saat KPK seperti macan ompong, sekarang kita mulai melihat peran besar Kejaksaan membongkar kasus-kasus korupsi. Memang pada akhirnya KPK harus dibubarkan jika Kejaksaan dan Kepolisian menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan baik, karena sejak awal didirikan KPK itu sifatnya ad hoc (sementara)
Bagian paling lucu kan KPK dibentuk karena Polisi dan Kejaksaan nggak becus memberantas korupsi, tapi sekarang KPK isinya polisi semua, termasuk ketuanya.
Kita tunggu saja, sampai dimana keberanian Kejagung untuk segera menangkap otak dibalik semua ini dan apakah bisa juga menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli yang banyak memberikan informasi simpang siur perihal bencana banjir Sumatera yang disebabkan karena pembalakan hutan secara liar.
Tim Pidsus Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutanan Raja Juli

Kasus tambang nikel Konawe Utara ternyata belum benar-benar selesai.
Saat KPK memilih menghentikan penyidikan dengan SP3, Kejaksaan Agung justru melangkah masuk lebih dalam.
Rabu sore (7/1/2026), penyidik JAMPidsus
Kejagung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan. Fokusnya bukan sekadar tambang, melainkan alih fungsi kawasan hutan-pintu masuk yang selama ini luput disentuh.
Satu kontainer barang bukti dan sejumlah dokumen diamankan. Operasi Berlangsung senyap, tapi pesannya keras negara belum menyerah
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dengan potensi kerugian hingga Rp2,7 triliun tak memenuhi unsur kerugian
negara karena tambang belum menjadi
aset negara.
Tafsir itu kini diuji. Kejagung memberi sinyal berbeda. Kerugian negara bukan satu-satunya pintu masuk pidana.
Penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran izin, dan manipulasi kawasan hutan bisa menjadi simpul kejahatan baru.
Dua lembaga penegak hukum, dua pendekatan.
Pertanyaannya kini: apakah kasus besar
ini akan benar-benar diungkap sampai ke
aktor utama, atau kembali dikubur oleh
tafsir hukum?
Publik menunggu. Hukum yang adil transparan di Indonesia .
Menunggu keberanian COKLAT TUA . karena KPK jongos politik geng Solo.
Aktivis Lingkungan Juga Desak Kejagung Periksa LBP

Aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Desakan ini disampaikan demi kepastian hukum terkait polemik dugaan keterlibatan Luhut yang disebut sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dinilai turut menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera Utara.
Menurut Putra, aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam apakah benar Luhut merupakan pemilik PT Toba Pulp Lestari.
Jika kepemilikan tidak tercatat secara struktural, perlu diselidiki apakah terdapat dugaan Luhut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan tersebut melalui pihak perantara.
Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatera, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Prinsip strict liability harus berlaku, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan. (utw)
