Connect with us

Hukum

MA ‘Sunat’ Hukuman Sambo, Pengamat: Berpotensi Besar Turunkan Kepercayaan Publik dan Rusaknya Hukum di Indonesia

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Melalui sidang kasasi, MA telah memutuskan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Pun demikian dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. MA memangkas hukuman Putri, yang awalnya 20 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Tersangka lainnya, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara dan hukuman pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dipangkas dari 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.

Menangapi putusan hukuman Ferdy Sambo tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, MA sejatinya memang memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan atas pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Oleh karenanya, dia mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut hukuman Ferdy Sambo yang telah ditetapkan MA.  

“Putusan itu harus dihormati, karena MA memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan,” kata Suparji ketika dihubungi Infobanknews, 9 Agustus 2023.

Dia juga menanggapi terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan hukuman Ferdy Sambo. Antara yang menolak, artinya tetap hukuman mati, namun ada putusan dengan perbaikan seumur hidup.

“Hakim yang dissenting opinion menunjukkan perbedaan pandangan dan putusan. Hal ini wajar terjadi,” kata Suparji.

Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum

Namun, dia tak menampik bahwa putusan MA yang memutuskan memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ini bisa berdampak pada potensi menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Ya potensi tersebut ada. Ya cukup besar (tingkat kepercayaan publik),” ujar Suparji.

Oleh karenanya, untuk meredam potensi turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum, kata Suparji, MA diharapkan segera untuk menjelaskan alasan terhadap putusan memangkas hukuman Ferdy Sambo.

“Ya beri penjelasan alasan mengapa turun hukumannya,” tutup Suparji.

Dan makin terlihat bahwa hukum di indonesia dapat dipermainkan oleh rejim saat ini yang membuat hancurnya lembaga hukum teraebut.

Sebelumnya, tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum sempat meningkat.  Hal ini berkaca dari survei terbaru Indikator Politik Indonesia.

Suvei tersebut pernah mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum cenderung meningkat pasca putusan pidana mati terhadap Ferdy sambo.

Keputusan terbaru dari MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo ini pun dinilai sangat berpotensi akan ‘mencederai’ kembali kepercayaan publik terhadap penegak hukum. (utw)

Hukum

Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.

Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.

Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.

Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.

Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.

Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.

Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.

Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.

Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)

Continue Reading
Advertisement

Trending