Hukum
Mahasiswa Hingga Guru Gugat Anggaran MBG ke MK
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi terkait masuknya pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan.
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan bertujuan menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Para pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan pendidikan dengan memasukkan MBG, yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk MBG, sehingga dinilai berpotensi mengurangi pemenuhan kebutuhan pendidikan, termasuk kesejahteraan guru honorer.
Kuasa hukum menegaskan gugatan ini tidak menolak program MBG, melainkan menolak pembebanannya pada anggaran pendidikan.
Mereka juga menyoroti bahwa secara internasional, program makan bergizi umumnya tidak dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, seperti di Brasil dan Amerika Serikat.

Tiga mahasiswa dan seorang guru honorer bersama Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) menggugat porsi pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) dalam struktur anggaran pendidikan nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026). Gugatan tersebut ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan telah teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. (tw)
