Ekonomi
menkeu Purbaya Tunda Pajak e-commerce di 2026
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mematikan untuk menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh e-commerce di tahun 2026. Ia mengaku masih memantau situasi ekonomi Indonesia sebelum menarik pajak e-commerce.
“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan kedua ada 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya enggak,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Bendahara Negara menegaskan kalau saat ini yang terpenting untuk Pemerintah adalah melihat kesiapan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan pajak. Jika dipaksa, perekonomian justru bisa anjlok.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum kuat enggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan?” beber dia.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.
Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.
Purbaya Rombak Habis Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan melakukan pembenahan besar-besaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai hari ini, Rabu (28/1/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja dan menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi di otoritas kepabeanan.
Purbaya menyatakan akan memberikan “kejutan” drastis dengan melakukan perombakan struktural. Ia mengungkapkan akan mengganti seluruh pejabat di sekeliling Dirjen Bea dan Cukai, meskipun Dirjen sendiri tetap dipertahankan.
Perombakan juga akan menyentuh lini strategis di pelabuhan-pelabuhan besar. Purbaya menegaskan bahwa seluruh kepala pelabuhan dan kepala kantor wilayah yang mengawasi pelabuhan akan diganti secara menyeluruh, termasuk yang mengelola pelabuhan-pelabuhan besar.
Purbaya kemudian membocorkan lima pelabuhan besar yang menjadi fokus perombakan ini, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Batu Ampar (Batam), dan Belawan (Sumatera Utara).
Langkah perombakan massal ini merupakan bagian dari komitmen Purbaya untuk serius melakukan pembenahan di instansi fiskal, yang sebelumnya juga menyasar Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan struktural ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menekan praktik-praktik penyimpangan di sektor kepabeanan. (ut)
