Connect with us

Peristiwa

Warga di Kabupaten Semarang Resah, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Ungaran, Sejumlah warga di wilayah Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah resah. Penyebabnya, sertifikat tanah mereka telah dibalik nama saat dijadikan jaminan utang. Hal ini dialami oleh Edi Juwandi Yanto. Dia mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula saat mereka meminjam uang kepada seseorang yang berinisial NS.

“Dia memiliki vila di Sumowono, tapi domisili di Kota Semarang. Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp 30 juta, yang paling banyak saya Rp 250 juta,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

“Untuk besaran bunga berbeda-beda juga mulai 5 sampai 10 persen tergantung kesepakatan. Itu bunga ada yang per bulan dan tahun,” kata Edi.

Edi mengaku meminjam uang Rp 250 juta dengan akad pada 25 April 2018. Dia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membangun kandang ayam. “Masa pinjam satu tahun, dan bisa diperpajang. Jadi saya jatuh tempo pada 25 April 2019,” jelasnya. Masalah mulai muncul saat Edi berniat melunasi utangnya. Dia mengaku kesulitan menghubungi NS saat ingin membayar utangnya.  “Saya berniat melunasi utang Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi.  Kalau merespons alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu,” paparnya. “Ini kan aneh, biasanya yang utang dikejar-kejar. Tapi kita yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian,” ungkapnya.

“Kalau yang utang itu puluhan orang. Tapi ini yang mengadu ke DPRD ada delapan warga. Karena sertifikatnya sudah dibalik nama,” ungkapnya. Dia mengetahui sertifikat miliknya telah dibalik nama, setelah mengecek ke BPN Kabupaten Semarang.

“Kita kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli. Tanah saya seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai Rp 1,5 miliar,” kata Edi. Menurut Edi, para peminjam uang beritikad baik dengan mengembalikan sesuai kesepakatan.

“Ada yang utang Rp 30 juta mengembalikan Rp 130 juta, ya bisa dibilang ini renternir. Tapi memang saat itu butuh uang, jadi kami ingin proses cepat dan yang penting dapat uang untuk modal usaha,” jelasnya. Edi berharap dengan mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, ada solusi dan pendampingan terhadap kejadian yang dialami warga. “Terus terang, kami berharap ada peran serta dari DPRD dalam kami memerjuangkan hak,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya. “Namun kami minta warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga,” pungkasnya. (tw)

Peristiwa

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sejumlah masyarakat yang mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menyatakan bahwa mereka masih memilih kereta Argo Parahyangan dibandingkan KCJB.

Alasannya karena harga tiket Argo Parahyangan lebih murah dibandingkan KCJB dan juga tidak perlu transit untuk sampai ke Bandung.  Sebagai informasi, Argo Parahyangan merupakan kereta api yang saat ini telah beroperasi dengan rute Jakarta-Bandung.

Kereta Argo Parahyangan melayani kelas eksekutif dan kelas ekonomi.  Salah satu penumpang uji coba kereta cepat, Febrina (22), mengatakan dirinya senang bisa mengikuti uji coba KCJB. Namun, selanjutnya dia lebih memilih kereta ekonomi Argo Parahyangan jika harus bepergian ke Bandung.

Meskipun waktunya lebih singkat, biaya tiket KCJB lebih mahal. Apalagi, penumpang harus kembali mengeluarkan uang untuk transportasi dari Stasiun Padalarang menuju Bandung.

“Aku pasti mikir berkali-kali buat naik kereta cepat soalnya harganya mahal,” ucap Febrina setelah mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Kamis (21/9).

Berdasarkan situs penjualan tiket KAI, tarif kereta Argo Parahyangan dipatok Rp 150.000 untuk ekonomi, dan Rp 200.000 untuk kelas ekskutif.  Sementara KCIC mengusulkan menjual tarif terintegrasi KCJB dengan Kereta Feeder sebesar Rp 300.000.

Peserta uji coba KCJB lainnya, Aria Maulana, juga cenderung untuk memilih kereta ekonomi Argo Parahyangan karena harganya lebih murah. Namun demikian, dia akan mempertimbangkan menggunakan KCJB jika harus ke Bandung untuk keperluan dinas.

“Kalau dari sisi pekerjaan untuk kantor, saya kira masuk akal naik kereta cepat, di mana waktu tempuh lebih cepat dibanding Argo Parahyangan. Lebih nyaman dan lebih cepat aja sih,” ujarnya.

Sementara penumpang uji coba KCJB lainnya, Lulu (24), tetap memilih Argo Parahyangan jika memiliki tujuan ke Kota Bandung. Dia mengatakan bahwa Stasiun Padalarang memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat kota Bandung sehingga harus menggunakan transportasi lain. Perjalanan tersebut dia yakini akan membutuhkan waktu dan kurang praktis. Namun dia mempertimbangkan untuk naik KCJB jika bepergian ke lokasi wisata yang berdekatan dengan stasiun KCJB. “Kalau ke Kota Bandung kan harus nyambung lagi, kayaknya lebih enak pakai Argo Parahyangan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan peserta uji coba KCJB lainnya, Rani. Perempuan berusia 23 tahun itu berharap dapat mencoba kembali kereta cepat setelah resmi beroperasi karena nyaman dan sangat kencang. Namun, ia mengaku harus menabung terlebih dulu jika akan mencoba lagi KCJB. Ia menuturkan akan membandingkan tarif Argo Parahyangan dan KCJB usai kereta itu telah aktif beroperasi. “Cuman buat naik kayaknya bakal nabung dulu, kalau harganya (KCJB) terlalu mahal ya naik Argo Parahyangan. Mau liat perbedaannya dulu,” ucap Rani.

Kalo kata nitizen, ini proyek kereta api cepat bakal amsyiong dan hanya jadi proyek korupsi bancakan oleh Pejabat rezim saat ini.(tw)

Continue Reading

Peristiwa

Kemenhub Respons Soal Kereta Cepat Alami Insiden Lagi, Pengamat: Akan Terjadi Masalah Terus

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait dengan insiden kebakaran yang terjadi pada atap Stasiun KCIC Halim, Jakarta pada Senin (11/9/2023) dini hari lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait insiden kebakaran pada atap Stasiun KCIC Halim.

Adita menuturkan, seluruh masalah terkait insiden ini telah ditangani dengan optimal oleh KCIC. Dia juga mengatakan kebakaran tersebut tidak terjadi pada area yang berpengaruh terhadap pelayanan kereta cepat.

“Sekarang semuanya sudah diatasi dan ditangani. Kami berharap tidak akan menganggu rencana-rencana ke depan,” jelas Adita saat ditemui di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Adapun, Adita menambahkan kereta cepat ditargetkan bakal diresmikan pada 1 Oktober 2023. Meski demikian, Adita menuturkan hal ini juga masih bergantung pada proses sertifikasi izin operasi yang akan dikeluarkan Kemenhub melalui Ditjen Perkeretaapian. Dia mengatakan, saat ini PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan Kemenhub masih terus melaksanakan proses uji coba dan sertifikasi secara intensif.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sertifikasi operasi ini. Kami berharap dalam kurun waktu hingga beberapa minggu ini bisa dipenuhi oleh KCIC,” kata Adita. Sebelumnya, atap Stasiun KCIC Halim terbakar pada Senin (11/9/2023) dini hari.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjelaskan insiden terbakar tersebut hanya berupa percikan api di sisi atap peron sisi timur. GM Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa memastikan, situasi di area Stasiun Kereta Cepat Halim seluruhnya juga dalam kondisi yang aman dan tidak ada gangguan.

“Tidak ada kerusakan yang terjadi di area dalam maupun luar Stasiun Halim,” katanya. Dia menjelaskan percikan api tersebut terlihat pukul 00.30 WIB. Setelah itu, KCIC langsung berkordinasi bersama Dinas Pemadam Kebakaran Wilayah Jakarta Timur untuk melakukan penanganan dan situasi dapat dikendalikan dengan baik.

Eva melanjutkan, petugas Pemadam Kebakaran telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi tetap terkendali. Hingga saat ini penyebab kejadian salah satu stasiun Kereta Cepat tersebut dalam proses investigasi.

para pengamat transportasi juga banyak mengatakan bahwa proyek ini akan terus mengalami banyak masalah karena di awal sudah tidak benar dan banyak mark up-nya. (utw)

Continue Reading

Peristiwa

Mahfud Bongkar Temuan Baru di Kasus Rp.349 Triliun Kemenkeu

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan sejumlah masalah dalam menuntaskan pengusutan kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan, setidaknya ada empat masalah yang membuat pengusutan transaksi janggal itu tak bisa cepat diselesaikan. Empat masalah itu di antaranya dokumen yang hilang, dokumen yang dipalsukan, kasus pidana tak diusut, hingga diskresi pejabat tingginya.

“Sehingga tercatat ini masih bermasalah,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya bersama Satgas TPPU di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Terkait masalah dokumen, selain hilangnya dokumen yang diminta untuk mengusut perkara kasus transaksi mencurigakan, juga ada masalah dokumen yang tidak otentik, sehingga ia menduga dibuat palsu.

“Dokumen tidak otentik, kadangkala hanya berupa fotokopi atau diambil dari google sehingga ini diduga palsu,” ujar Mahfud.

Untuk masalah tindak pidana yang belum diusut, ia mengatakan, temuan tim satgas disebabkan karena kasus transaksi mencurigakan hanya diselesaikan Kementerian Keuangan hanya pada tingkatkan sanksi administratif atau sanksi disiplin.

“Kemudian ada yang sebenarnya gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin atau administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, pidananya belum ditindaklanjut,” tegasnya.

“Lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU,” tegasnya.

Terakhir, terkait adanya diskresi yang dilakukan oleh seseorang pejabat di instansi tersebut, menurut Mahfud masih terus dikaji lebih dalam mengenai kebenarannya serta alasan kasus itu tidak diusut berdasarkan proses yang benar, meski diakuinya dalam pidana hukum diskresi dibolehkan.

“Yang sering jadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan, ini yang akan kami cek siapa yang beri diskresi dan apa alasannya,” ucap Mahfud. (tw)

Continue Reading
Advertisement

Trending