Connect with us

Hukum

MenBUMN Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat Ke Pengadilan Terkait Pemalsuan Laporan Keuangan Rp.1,7 Triliun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri BUMN sekaligus ketua PSSI Erick Thohir dan Bos Telkom digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun.

Eks Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir dan jajaran Bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Gugatan dengan klasifikasi tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps dan telah masuk ke dalam putusan sela yang digelar pada Selasa (26/9/2023) mendatang.

Selain Erick Thohir, terdapat beberapa pihak yang menjadi tergugat diantaranya ialah Ririek Adriansyah, Alex Janangkih Sinaga, Heri Supriadi, Joko Aswanto dan Herry M Zen.

Selain itu pihak tergugat lainnya adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI),  PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onyx Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta.

Penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga diminta untuk menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.

Untuk kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Erick Thohir dan jajaran Bos Telkom ini masih bergulir dan akan dilanjutkan dalam putusan sela.

Putusan sela tersebut akan dilakukan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023) mendatang.

Itulah Informasi mengenai Erick Thohir dan Bos Telkom yang digugat ke Pengadilan terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun, Ayo Bongkar habis ketidakbecusan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh menteri BUMN ini beserta konco-konconya. (ut)

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10224284053357286&id=1482095259&mibextid=Nif5oz

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement