Connect with us

Hukum

Pengacara Kampung, Sunandiantoro Minta MK Tegas Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kuasa Hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan konsisten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan dari Pemohon terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres.

Hal tersebut disampaikan Sunandiantoro, Selasa (29/8/2023), usai menghadiri sidang lanjutan di MK terkait dengan polemik batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak.

“Sebagai Kuasa Hukum, saya sudah mewakili dan memberi keterangan dari para pihak terkait didalam persidangan yang pada pokoknya bahwa kami tetap konsisten yaitu meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan ini adalah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai Para Pihak Terkait,” ujar Sunandiantoro, advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant.

“Kami, tambah Sunan, memandang bahwa permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait) tersebut dapat menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun,” lanjutnya.

Menurutnya, jika Majelis Hakim MK berpendapat lain dan menganggap Permohonan Batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan MK maka ia berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun, sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Begitupun dengan permohonan Judicial Review yang menghendaki adanya Batasan Usia Maksimal Capres dan cawapres. Jika, batas usia minimal dikabulkan maka Batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja dan menghiraukan permohonan batas usia maksimal.

“Majelis Hakim MK tentu memiliki kebijaksanaan dalam memberikan pertimbangan hukum pada setiap keputusannya. Saya yakin bahwa apa yang dikerjakan oleh PSI maupun Gerindra berupa ide, gagasan dan kerja nyata sudah banyak untuk pembangunan bangsa dan negara ini. Oleh karena itu untuk menjaga Marwah partai, MK dan pihak-pihak yang dicatut namanya, ayo kita jaga bersama Marwah ini,” tutur Sunan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa putusan MK bukanlah otoritasnya, karena putusan MK adalah putusan yang diketok oleh sembilan hakim MK. Ia juga memahami pesan yang disampaikan Sunandiantoro sebagai tanggapan dari sebagian masyarakat atas kasus itu.

“Terima kasih buat Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini, demi Allah. Mengutip kisah Nabi Muhammad SAW yang akan memotong tangan anaknya sendiri bila mencuri. Saya sudah berkali-kali mengatakan, bagaimana Nabi Muhammad mengatakan, Nabi Muhammad mengatakan, bila anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi. Ya begitu, ya, terima kasih,” kata Anwar Usman sebagaimana disiarkan channel YouTube MK.

Pengacara muda Sunandiantoro SH, MH dari dari Oase Law Firm mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (09/8/2023).

Di hadapan Hakim MK, Sunadiantoro tegas menyatakan menolak usulan syarat minimal usia capres dan cawapres. Ia mengajukan Judicial Review terkait batas usia Calon Wakil Presiden atau Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Pernyataan Resmi Sunandiantoro

Teman-teman media sekalian yang saya banggakan, saya sunan (pengacara kampung) dari oase law firm yang kini sedang menjalankan profesi sebagai kuasa hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023.

Terima kasih atas peranan teman teman yang selama ini turut mengawal dan mengabarkan apa yang kita semua perjuangkan terkait polemik batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak.

Hari ini merupakan momentum bersejarah bagaimana kemudian kita secara Bersama-sama dan bahu membahu menyelamatkan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, tentu kita sangat berkepentingan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dari intrik politik yang kini bergulir liar di publik.
Tadi kami sudah sampaikan di dalam persidangan bahwa kami dengan tegas menolak permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait).

Kami memandang bahwa permohonan tersebut menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun. Kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan Open Legal Policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari Pembentuk Undang-undang.

Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi adalah Negarawan yang sudah barangtentu memiliki kebijaksanaan dalam memberikan pertimbangan hukum pada setiap keputusannya, dan jikalaupun Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan menganggap Permohonan Batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan mahkamah konstitusi maka kami berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun. Sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Selain itu, jika batas usia minimal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi maka seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga memutusakan BATAS USIA MAKSIMALNYA, sebagaimana ramainya permohonan Judicial Review yang menghendaki adanya Batasan Usia Maksimal Capres dan cawapres.
Jika, batas usia minimal dikabulkan maka Batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan.

Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja dan menghiraukan permohonan batas usia maksimal.

Teman-teman, kami berdiri disini sebagai penyambung lidah rakyat yang secara obyektif memberikan solusi atas polemik yang hari ini berkutat di Mahkamah Konstitusi.

Tentu kami tetap konsisten berharap dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan batas usia ini adalah open legal policy dan menjadi kewenangan Pembentuk Undang-undang, sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai Para Pihak Terkait. (ut)

Hukum

Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.

Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.

Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.

Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.

Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.

Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.

Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.

Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.

Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)

Continue Reading
Advertisement

Trending