Connect with us

Hukum

Gugatan Cucu Bung Hatta ke Jokowi dan Tito Seharusnya Ditindaklanjuti

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Cucu Wapres pertama Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (Pj) di PTUN Jakarta.

Merespons hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berpendapat bahwa gugatan itu harus diapresiasi. Sebab, gugatan itu dimaksudkan agar pejabat negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus taat atas peraturan yang berlaku.

“Kalau pejabat negara tidak taat aturan, akan dapat membahayakan demokrasi. Demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik bila semua pihak patuh dan taat dengan aturan yang berlaku,” demikian pendapat Jamiluddin di Jakarta (19/12/2022).

Menurut Jamiluddin, ketaatan aturan itulah yang ingin diuji cucu Bung Hatta atas pengangkatan dan pelantikan 88 Pj.

Analisa mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta, cucu Bung Hatta ingin memastikan pengangkatan dan pelantikan itu tanpa menerbitkan peraturan pelaksananya sebagaimana dimanfaatkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022.

Dalam pandangan Jamiluddin, kalau dugaannya memang benar, tentu telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu sudah dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum.

Konskeuensinya, pengangkatan dan pelantikan terhadap 88 Pj batal demi hukum dan dengan sendirinya tidak memiliki legitimasi.

“Karena itu, kalau gugatan Cucu Bung Hatta nantinya diterima PTUN, implikasinya tentu sangat luas. Selain legitimasi Jokowi dan Tito akan jatuh, juga kebijakan yang diambil para Pj dengan sendirinya batal demi hukum,” pungkasnya.

Dan seharusnya, gugatan ini segera ditindaklanjuti agar demokrasi berjalan dengan baik. (ut)

Hukum

40 Perusahaan China Produksi Baja Ilegal, Said Didu Sentil Keterlibatan Kementerian Investasinya Bahlil dan LBP

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, 40 perusahaan yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan sentilan.

“Ini kongkalikong merampok Negara,” kata Said Didu dalam unggahannya, Senin, (29/4/2024).

Lebih jauh dia menyinggung Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan LBP.

“Investasi seperti ini melalui proses di Kementerian Investasi. Kita semua tahu siapa Menterinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Zulhas menyatakan, pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun untuk menindaki seluruh perusahaan tersebut.

Saat ini baru tiga perusahaan yang ditutup dari 40 perusahaan yang disegel.

Beginilah jadinya jika negara dikelola oleh para mafia berdasi bertopeng pejabat, hancur dan rusak NKRI. (ut)

Continue Reading

Hukum

Mantan Pejabat Kemenkeu Rafael Alun Jadi Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Senilai Rp 3.000 triliun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sebuah unggahan dimedia sosial X menarasikan bahwa kasus korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun ternyata sebesar Rp3.000 triliun dan mengalir ke-25 artis untuk kasus pencucian uang hasil rasuah itu.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“*Gila Korupsi Besar²an.*

Setelah heboh korupsi 271 Trilyun, ternyata ada yg lebih besar lagi yg di korupsi Rafael Alun sebesar 3000 Trilyun, yg mengalir ke 25 artis Pencucian uangnya ,”

Namun, benarkah Rafael Alun jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan total korupsi Rp3.000 triliun?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.

https://www.facebook.com/share/r/H1nvBWHoRx9rCgrY/?mibextid=oFDknk

Kini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Unggahan video yang dilampirkan serupa dengan unggahan YouTube iNews yang berjudul “BONGKAR! Artis Inisial R Diduga Miliki Bisnis dengan Rafael Alun” pada 5 April 2023. Dalam video tersebut seorang perwakilan dari Indonesia Audit Watch, Iskandar, yang menjadi tamu dalam segmen Aiman The Prime Show. Dalam video, disebutkan adanya dugaan keterlibatan para artis dalam pusaran kasus tersebut. Hingga saat ini, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa Rafael Alun melakukan korupsi sebesar Rp3.000 triliun. (tw)

Continue Reading

Hukum

Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat: Terjadi Pelanggaran Pemilu TSM

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Menurutnya, telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis yang secara masif dilakukan oleh Joko Widodo atau Jokowi beserta seluruh elemen pemerintah lainnya demi memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.

“Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Arief mengingatkan, dalam menjalankan fungsi pemerintah, seluruh organ negara haruslah tunduk pada prinsip konstiusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi, dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi alias checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

Seluruhnya demi memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu telah sejalan dengan hukum dan undang-undang, sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu Serentak 2024. Sebab, dia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika,” jelas dia.

Yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi, sambung Arief, telah mencederai Pilpres dan Pemilu 2024. Hal itu berpotensi berdampak pada sikap abuse of power dan abuse of ethics di kemudian hari.

“Tindakan ini secara jelas telah menciderai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya.

“Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis secara masif,” Arief menandaskan.

Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam sengketa pilpres 2024, di mana mantan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menjadi pemohon. Salah satu poin dissenting opinion mereka adalah meminta pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah daerah.

Saldi, Enny, dan Arief memiliki pendapat berbeda dengan lima hakim konstitusi lain, yaitu Suhartoyo, Arsul Sani, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur yang menolak dalil pemohon untuk keseluruhan.

Berikut adalah rangkuman dissenting opinion Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengenai PSU:

1. Saldi Isra

Saldi dalam sidang kemarin menuturkan, dalil pemohon mengenai bantuan sosial atau bansos adalah beralasan menurut hukum. Selain itu, dia menilai dalil soal mobilisasi aparat, aparatur negara atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Pada bagian pertimbangan sebelumnya, Saldi menyebut telah membaca keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan fakta persidangan, serta mencermati alat bukti para pihak.

Atas hal itu, dia menemukan masalah netralitas penjabat atau Pj. kepala daerah dan pengerahan kepala desa di sejumlah provinsi. Yaitu, Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.

2. Arief Hidayat

Arief menuturkan, berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum, telah terjadi pelanggaran pada pilpres 2024 yang bersifat 
terstruktur, sistematis, dan masif. Ini melibatkan intervensi kekuasaan presiden dengan infrastruktur politik yang berada di bawahnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 

Dia menilai, hal tersebut mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Oleh karena itu diperlukan upaya untuk memulihkan prinsip keadilan Pemilu pada kedudukannya semula (restorative justice) dengan cara melakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diyakini telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif,” ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, kemarin.

Menurut Arief, wilayah di mana terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif tersebut adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara. 

Arief menyebut pemungutan suara ulang di enam provinsi itu tetap diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, hakim konstitusi ini menilai permintaan pemohon untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran atau hanya Gibran saja tidak tepat.

3. Enny Nurbaningsih 

Sama seperti Saldi dan Arief, Enny mengatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, harus dilakukan PSU.

“Oleh karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” ucap Enny dalam sidang.

Pada dissenting opinion-nya, Enny salah satunya mengulas dalil pemohon mengenai ketidaknetralan Pj. kepala daerah di Kalimantan Barat, Jawa tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Enny menyebut, Bawaslu telah memeriksa sejumlah laporan di empat provinsi tersebut. Tapi, dia menyoroti kinerja lembaga tersebut yang kurang optimal. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending