DKI Jakarta
Cara Mengaktifkan Kembali NIK yang Dinonaktifkan Dukcapil DKI Jakarta
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta pada pekan ini.
Langkah ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menonaktifkan 81.300 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang berbeda.
“Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini,” ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (15/4/2024).
Bagi warga Jakarta yang ingin memastikan status NIK mereka, Dukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan online melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Berikut cara mengeceknya.
Cara Cek NIK Dukcapil DKI Jakarta
- Kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Masukkan NIK
- Masukkan captcha yang tersedia
- Klik “Cari Data Pembekuan”
Jika NIK warga ternyata telah dinonaktifkan namun mereka masih merasa berdomisili atau memiliki aset di DKI Jakarta, warga dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali.
Caranya, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.
“Untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terang Budi.
Budi menambahkan, pihaknya tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta maupun luar negeri, serta warga yang masih mempunyai aset di Jakarta.
Mereka tidak termasuk dalam program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili.
Dukcapil DKI Jakarta berharap dapat memperoleh data kependudukan yang akurat dan terkini sesuai dengan kondisi warga yang berdomisili di ibukota. Hal ini penting untuk memastikan layanan publik dapat disalurkan secara tepat sasaran. (tw)