Connect with us

Uncategorized

Ramai Utang Anies, Gantian Prabowo-Sandi Ditagih ‘Dana Sumbangan Emak-Emak’: Dikembaliin di Dunia atau Ditagih di Akhirat?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Setelah heboh berita Anies Baswedan berutang Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno terkait Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu, sejumlah pihak mulai mempertanyakan soal sumbangan masyarakat pada Prabowo-Sandi. Salah satunya diungkap oleh akun @Muhammad_Saewad.

Pada Pilpres 2019 silam, Prabowo Subianto maju sebagai capres didampingi Sandiaga Uno melawan pasangan Jokowi-Maruf Amin. Dalam masa kampanyenya, dukungan dari masyarakat juga datang dalam bentuk iuran dana.

“Ada yang tau, Bagaimana kelanjutan nasib ‘Dana sumbangan emak-emak sbg bentuk dukungan kepada PS Sandi’. Apa dikembalikan? atau Diikhlaskan??” tulisnya lewat akun media sosial Twitter, dikutip Selasa (7/2/2023).

Beragam komentar balasan pun dituliskan warganet. Beberapa di antaranya mengaku kecewa telah ikut menyumbang. Apalagi, sikap Prabowo-Sandi yang beralih ke sisi Jokowi dianggap mengkhianati kepercayaan pendukungnya.

“Saya nyumbang juga. Yg didapat yaa kekecewaan. Karna tidak bisa memperjuangkan kecurangan masif yg dilakukan Pak Kidi dan gerombolan, justru Pak Wowo dan Pak Sandi malah masuk dalam 1 kolam dengan Pak Kidi. Jatuhlah harga diri oposisi kami,” keluh salah satu warganet.

“Infaq kita ikhlaskan saja ustaz, masalah amanah tanggung jawab yang kita amanahi,” tulis lainnya.

Warganet lain, sambil me-mention akun Prabowo dan Sandi, dengan blak-blakan menagih kejelasan sumbangan dana tersebut.

“Tuh Pak Bowo dan Pak Sandi, gimana nasib dana sumbangan emak-emak bentuk dukungan pada kalian dulu? Mau dikembaliin di dunia atau ditagih di akhirat?” cuit salah satu warganet.

Pilpres 2019 antara Jokowi Vs Prabowo adalah contoh buruk demokrasi di Indonesia dan banyak memakan korban jiwa di kalangan masyarakat, dari ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia dengan alasan kecapean hingga rakyat yang di adu domba untuk memilih jagoannya dengan efek buruk yang luar biasa, semoga di pilprea 2024 rakyat semakin pintar dan jangan mau di adu domba lagi. (ut)

Uncategorized

Kepala PPATK Bongkar Dugaan Dana Kampanye Pilpres 2024 Berasal dari Tambang Ilegal, Jumlahnya Triliunan

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap ada dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tindak pidana. Salah satunya adalah pertambangan illegal yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu. Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.

Namun PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan kepada media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” katanya lagi.

Ivan menyebut, pihaknya juga menerima laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Jumlahnya meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” ujarnya.

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” sambungnya.

PPATK mencatat, sepanjang periode 2016 sampai 2021, lembaga itu telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas. Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun. (tw)

Continue Reading

Peristiwa

Aspadin Bersikeras Tolak Pelabelan BPA, meski BPOM Temukan Indikasi Kontaminasi di Galon Guna Ulang

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) kukuh menolak usulan terkait pelabelan peringatan tentang potensi kontaminasi Bisfenol A (BPA) di air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Aspidin Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya menentang usulan tersebut lantaran selama 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat, belum ada temuan masalah kesehatan akibat mengonsumsi AMDK tersebut.

Lagi pula, kata dia, galon guna ulang polikarbonat sudah memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Rachmat pun mengklaim pihaknya menjadi korban kampanye negatif pada persaingan usaha AMDK. “Kami menyesalkan upaya beberapa pihak yang secara terstruktur, sistematis, masif, dan terus-menerus untuk melakukan kampanye negatif terhadap salah satu kemasan AMDK, khususnya kemasan plastik polikarbonat,” ucap Rachmat dalam rilis pers yang disiarkan kepada awak media, Selasa (29/9/2023).

Temuan BPOM

Meski belum ada laporan masalah kesehatan, kenyataannya, BPOM menemukan kontaminasi BPA di atas ambang aman pada sejumlah galon guna ulang polikarbonat. Berdasarkan hasil uji migrasi yang dilakukan terhadap AMDK galon polikarbonat sepanjang 2021-2022, BPOM menemukan bahwa 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang dipatok BPOM, yakni sebesar 0,6 bagian per juta (bpj). Tak hanya itu, BPOM juga menemukan sejumlah sampel yang masuk kategori “mengkhawatirkan” dengan migrasi BPA 0,05 bpj hingga 0,6 bpj. Rinciannya adalah 46,97 persen sampel dari sarana peredaran dan 30,91 persen sampel dari sarana produksi. Temuan BPOM juga mengungkap bahwa sebanyak 5 persen AMDK galon baru di sarana produksi dan 8,67 persen di sarana peredaran masuk ke dalam kategori “berisiko terhadap kesehatan” karena punya migrasi BPA di atas 0,01 bpj.

Karena sejumlah temuan itu, BPOM pun berinisiatif untuk melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat. Galon guna ulang ini diwajibkan memasang label “Berpotensi mengandung BPA”.

“Inisiatif tersebut kami lakukan dengan merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito pada laman resmi BPOM. Penny menjelaskan, aturan pelabelan BPA juga mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik.

“Semua kajian (scientific research) menunjukkan bahwa paparan BPA berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan,” jelasnya. Kehadiran pelabelan tersebut, lanjutnya, justru bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi masyarakat. “Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA menjadi hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi,” katanya. Penny menjelaskan, kewajiban pencantuman label “Berpotensi mengandung BPA” pada galon isi ulang polikarbonat sebenarnya bersifat moderat.

Dengan kata lain, BPOM tidak melarang penggunaan kemasan galon guna ulang polikarbonat sehingga tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Di kawasan Uni Eropa, kebijakan tersebut diatur lebih ketat. Pada 2018, Uni Eropa menurunkan ambang batas migrasi BPA dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj. Selain itu, pada 2023, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) juga menurunkan ambang batas paparan harian BPA pada manusia, dari 4 mikrogram BPA per kg berat badan per hari menjadi 0,2 nanogram per kg berat badan per hari. Batas ini 20.000 kali lebih ketat ketimbang 2018.

Dukungan untuk BPOM

Upaya BPOM untuk memperketat regulasi terhadap penggunaan BPA mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. Menurut Pandu, BPOM pantas mendapatkan dukungan karena BPA bisa menimbulkan risiko yang luar biasa bagi kesehatan manusia. “Bahkan, sebelum manusianya lahir, bisa jadi sudah terkena risiko saat dalam kandungan. BPA berpotensi mengganggu pertumbuhan janin sehingga dalam perkembangannya akan menimbulkan banyak masalah kesehatan, termasuk autisme dan attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD),” jelas Pandu.

Pandu menambahkan, paparan BPA dalam jangka panjang dapat memicu banyak gangguan dalam sistem tubuh. Beberapa di antaranya adalah gangguan organ reproduksi, penyakit terkait endokrin, gangguan syaraf, dan kanker.

Oleh karena itu, Pandu pun meminta pemerintah untuk tak abai dan ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan regulasi pembatasan penggunaan senyawa BPA. “Kalau ditunda, pemerintah membiarkan masalah ini menjadi akumulatif sehingga seakan-akan terjadi pembiaran bahwa kesehatan adalah urusan Anda dan negara seolah-olah tidak ikut campur. Keberadaan label informasi akan mengedukasi masyarakat. Maka dari itu, pemerintah perlu mengajak industri supaya bertanggung jawab terhadap kesehatan bangsa ini,” paparnya. (ut)

Continue Reading

Otomotif

Balik Nama Kendaraan Beres Setengah Jam, STNK dan BPKB Baru Langsung Jadi, Tanpa Cabut Berkas

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Selama ini jika BBN kendaraan butuh waktu berbulan-bulan untuk sampai tuntas.

Balik nama kendaraan beres setengah jam STNK dan BPKB baru langsung jadi proses cabut berkas dihilangkan jadi cepat.

Seperti kita ketahui dalam balik nama kendaraan selama ini harus cabur berkas yang perlu waktu sampai seminggu.

Setelah cabut berkas kemudian dibawa ke Samsat terdekat untuk didaftarkan sampai menunggu STNK baru jadi.

Apalagi BPKB baru baru keluar dalam waktu berbulan-bulan dan paling cepat 3 bulan.

Itu yang membuat pemilik kendaraan malas balik nama dan membiaran tidak bayar pajak lama.

Itu yang membuat proses pembayaran pajak dari masyarakat jadi terlambat bahkan tidak bayar sama sekali sampai kendaraannya dijual.

Namun kini akan dipermudah dan hanya cukup setengah jam sudah selesai STNK dan BPKB baru bisa dibawa pulang.

Disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat membahas e-BPKB atau BPKB elektronik.

Menyikapi harapan Samsat bisa kosong ini, ada cara perpanjang STNK secara online.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

“Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat,” ujar Kemas, (11/9/23).

“Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” sambungnya. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending